LONTARNEWS.COM. I. Jember – Eni Wahyuni, guru tidak tetap (GTT) warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti, yang meninggal akibat kecelakaan saat berangkat menuju sekolahnya untuk mengajar di Desa Serut, mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan dilakukan Bupati Jember, dr. Faida. MMR, di rumah duka di Desa Kemiri, Jumat (13/9/2019).
Eni Wahyuni, berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja, karena seluruh GTT telah terlindungi oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Setiap GTT berhak mendapatkan santunan bila mengalami kecelakaan kerja.
Ada lebih dari 8.000 GTT di Kabupaten Jember telah mendapatkan asuransi yang biayanya ditanggung Pemerintah Kabupaten Jember. Ribuan GTT tersebut juga mendapatkan dukungan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang juga atas biaya APBD Kabupaten Jember.
Sementara itu, kepada wartawan, usai menyerahkan santunan, Bupati Faida menegaskan, bahwa semua GTT di Jember didukung oleh asuransi ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Hari ini kami sampaikan santunan yang menjadi hak almarhumah,” kata Bupati kepada wartawan.
Santunan yang diterimakan kepada almarhumah Eni Wahyuni, berupa santunan kematian sebesar Rp. 107 juta. Santunan ini ditambah dengan beasiswa, santunan pemakaman, santunan berkala, yang total keseluruhannya mencapai Rp. 124 juta.
Bupati berharap, santunan tersebut berguna bagi ketiga anak almarhumah dalam melanjutkan pendidikan di masa depan. Ketiga anak almarhumah berhak mendapatkan beasiswa, karena telah menjadi anak yatim.
Dalam kesempatan takziyah tersebut, bupati juga mendata orang tua almarhumah yang masuk kategori lansia. Karena itu perlu dimasukkan dalam program lansia.
Kehadiran Bupati Faida di rumah duka itu, menjadi obat bagi keluarga almarhumah Eni Wahyuni. “Bisa sedikit mengurangi kesedihan kami,” kata Dodik Edi Wicaksono, suami Eni.
Ia berharap santunan yang baru saja diterimanya bisa mewujudkan keinginan anak-anaknya. Istrinya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal saat berangkat ke sekolah untuk mengajar. (*)