Penghargaan itu merupakan apresiasi sekaligus juga bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN pada penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Serta penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah,” papar Sukowinarno.
Penghargaan itu lanjut dia, juga memiliki makna lain, yakni, menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN.
Penilaian sistem merit sendiri merupakan dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur.
“Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai kedalam 36 indikator,” ungkapnya.
Delapan aspek dimaksud, yakni perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN.
Penilaian atas kinerja ini, dilakuka oleh tim terpadu yang melibatkan KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN.(*)
Sumber; Dinas Komunikasi dan Informatika Jembet