Mengikuti Ujian dan Lulus UKW Bukan Syarat Mutlak untuk Menjadi Seorang Wartawan

Screenshot 20230121 164037 WhatsApp e1674298528809
Acara diskusi bersama Kamsul Hasan, ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dengan DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Nggopi Bareng, di Kantor Sekretariat DPP SWI, Jalan Indramayu No.17, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/01/2023).

Jakarta.LONTARNEWS.COM. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang terlebih dahulu harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jika hendak menjadi wartawan. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, tapi hanya sebuah peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.

“Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers.” terang Kamsul Hasan, ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dalam acara diskusi dengan DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Nggopi Bareng, di Kantor Sekretariat DPP SWI, Jalan Indramayu No.17, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/01/2023).

Bacaan Lainnya

Penegasan yang disampaikan Kamsul Hasan tentang UKW ini, mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan. Buntut dari kesalahpahaman tentang UKW yang berkembang di kalangan wartawan dan lingkungan pemerintahan ini, setidaknya telah diterbitkannya peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers.

Saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai wilayah tanah air. Itu pun tidak semuanya aktif melaksanakan uji kompetensi wartawan.

Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online. Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang.

Dari jumlah itu, saat ini total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?. Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik, Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Jakarta.

Mengenai diterbitkannya peraturan oleh lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan belum UKW serta medianya belum tersertifikasi Dewan Pers, Kamsul Hasan menduga, kebijakan tersebut hanya untuk membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka. “Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ungkap Kamsul Hasan.

Diskusi tentang pers dengan Kamsul Hasan yang berpangsung di Sekretariat SWI Pusat itu, merupakan bagian dari agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), dalam rangka mengembangkan wawasan anggota SWI. “Diskusi seperti ini akan dilakukan SWI secara reguler, dengan mengundang tokoh-tokoh pers ke Kantor DPP SWI. Bersamaan dengan itu, SWI terus berproses, agar dalam waktu dekat menjadi konstituen Dewan Pers,” tambah Herry Budiman selaku Sekretaris Jenderal SWI.

Pada acara Ngopi Bareng itu, selain diskusi tentang hukum pers, seluruh peserta juga mendapatkan pengembangan wawasan tentang media online, yang disampaikan oleh Ketua Dewan Etik Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Isson Khairul selaku . (*).

Pos terkait