Pancasila, Dari Perumusan Sampai Ditetapkan Sebagai Dasar Negara

Screenshot 20230601 145645 YouTube e1685624560894
Para perumus dasar negara, Pancasila, dari kanan, Mr Soepomo, Ir Soekarno, Mr Mohammad Yamin

LONTARNEWS.COM. Lahirnya Pancasila yang di kemudian hari ditetapkan sebagai dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak serta merta lahir begitu saja dan langsung dijadikan sebagai dasar negara.

Pancasila lahir melalui proses panjang yang terjadi sejak sebelum berdirinya negara bernama Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dari berbagai sumber, proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara diawali dengan dikeluarkannya pengumuman oleh Kumaikichi Harada, Jenderal Dai Nippon yang membawahi wilayah Jawa, pada tanggal 1 Maret 1945.

Dalam pengumuman itu disampaikan rencana akan dibentuknya suatu badan baru yang diberi nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Dokuritsu Junbi Cosakai, dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.

Selain juga mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia (Surat Kabar Asia Raja, EYD: Asia Raya, 29 April 1945), edisi 29 April 1945).

Setelah diresmikan pada tanggal 29 April 1945, BPUPKI menggelar sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 29 Mei 1945.

Sidang pertama BPUPKI yang dibuka oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat, sebagai Ketua, berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Ada tiga pembicara yang menyampaikan pendapatnya pada sidang BUPKI yang pertama itu. Ketiga pembicara yang memberikan paparan terkait perumusan dasar negara, yakni, Mr. Mohammad Yamin, S.H, Mr. Soepomo dan Ir Soekarno.

Loading

Pos terkait