Pembicara pertama, Moh Yamin menyampaikan paparannya tentang “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yang berisi;
– Peri Kebangsaan
– Peri Kemanusiaan
– Peri Ketuhanan
– Peri Kerakyatan, dan
– Kesejahteraan rakyat
Pada sidang tersebut Mohammad Yamin juga melampirkan pidatonya yang berisikan rancangan sementara rumusan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
“Dengan ini saya mempersembahkan kepada sidang sebagai lampiran suatu rancangan sementara berisi perumusan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”.
Lima dasar negara yang disampaikan Mohammad Yamin dalam pidatonya, yaitu:
– Ketuhanan Yang Maha Esa
– Kebangsaan Persatuan
Indonesia.
– Rasa kemanusiaan yang adil
dan beradab.
– Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
– Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sementara pembicara kedua, Mr. Soepomo dalam pidatonya pada sidang BPUPKI, tanggal 31 Mei 1945, mengusulkan “Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka”. Pidato Soepomo tentang dasar negara berisikan:
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat
Berikutnya, pembicara ketiga, Ir Soekarno, yang menyampaikan pidatonya pada Sidang BUPKI tanggal 1 Juni 1945, memaparkan rumusan Dasar Negara yang berisikan;
– Kebangsaan Indonesia atau
nasionalisme.
– Internasionalisme atau peri
kemanusiaan.
– Mufakat atau demokrasi.
– Kesejahteraan sosial.
– Ketuhanan yang Maha Esa.