Pancasila, Dari Perumusan Sampai Ditetapkan Sebagai Dasar Negara

Screenshot 20230601 145645 YouTube e1685624560894
Para perumus dasar negara, Pancasila, dari kanan, Mr Soepomo, Ir Soekarno, Mr Mohammad Yamin

Selanjutnya, untuk menyelaraskan rumusan dasar negara yang sudah dipaparkan ketiga pembicara, BPUPKI yang beranggotakan 38 orang membentuk panitia kecil yang dikemudian hari dikenal dengan Panitia Sembilan.

Tugas Panitia Sembilan selain menampung usulan anggota BPUPKI yang sudah masuk,juga menyelaraskan hubungan negara dan agama. Karena itu pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI.

Bacaan Lainnya

Panitia Sembilan beranggotakan, Ir. Soekarno (sebagai Ketua), Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah. Golongan Islam menghendaki bentuk teokrasi Islam, golongan Kebangsaan menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama.

Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini oleh Mr. Muh Yamin juga disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”.

Ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”. Adapun isi dari rumusan sesuai penomoran;

1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat-
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.

Loading

Pos terkait