Ini merupakan rumusan resmi kedua, yang selanjutnya dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini.
UUD inilah yang di kemudian hari dikenal dengan nama UUD 1945. Rumusan dasar negara yang terakhir ini terdapat di dalam paragraf keempat Pembukaan (Preambule) UUD 1945.
Rumusan Pancasila terakhir ini selain sangat dikenal dan banyak dihafal rakyat, juga sudah diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai dasar negara.
Inilah Rumusan Pancasila dengan Penomoran
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. (*).