Pancasila, Dari Perumusan Sampai Ditetapkan Sebagai Dasar Negara

Screenshot 20230601 145645 YouTube e1685624560894
Para perumus dasar negara, Pancasila, dari kanan, Mr Soepomo, Ir Soekarno, Mr Mohammad Yamin

Ini merupakan rumusan resmi kedua, yang selanjutnya dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini.

UUD inilah yang di kemudian hari dikenal dengan nama UUD 1945. Rumusan dasar negara yang terakhir ini terdapat di dalam paragraf keempat Pembukaan (Preambule) UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Rumusan Pancasila terakhir ini selain sangat dikenal dan banyak dihafal rakyat, juga sudah diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai dasar negara.

Inilah Rumusan Pancasila dengan Penomoran

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. (*).

Loading

Pos terkait