Perkembangan Konstitusi di Indonesia, dari Awal Kemerdekaan Hingga Sekarang

Screenshot 20230602 195502 WhatsApp e1685710793925
Badan

LONTARNEWS.COM. Konstitusi merupakan suatu aturan atau ketentuan dasar yang mengatur pemerintahan dari sebuah negara.

Setiap negara memiliki konstitusi sendiri yang berfungsi mengatur pemerintahannya. Di Indonesia, konstitusi tertinggi berada di tangan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Penggunaan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan mengalami beberapa kali pergantian. Pada awal kemerdekaan atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 ini tidak terlalu lama digunakan, karena pada tahun 1949, Indonesia menggunakan Undang Undang Republik Indonesia Serikat.

UUD RIS inipun hanya berlaku sampai tahun 1950. Setelah itu Indonesia menetapkan UUD Sementara 1950.

UUDS 1950 tidak diberlakukan lagi setelah Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan dekrit, kembali ke UUD 1945.

Selengkapnya, berikut sejarah perkembangan konstitusi yang pernah ada dan berlaku di Indonesia.

Pos terkait