Asisten Pengajar Sejarah di Universitas Villanova, USA, Kelly-Anne Diamond, mengatakan, kode tersebut “mewakili prasasti kuno yang terpelihara dengan baik dan terperinci tentang hukum dan ketertiban selama Dinasti Pertama Babilonia.
Kode tersebut menggambarkan sistem hukum Mesopotamia kuno dengan prinsip-prinsip yang masih dianut di ruang sidang Amerika.
Kode mengamanatkan, misalnya, untuk menemukan seseorang yang bersalah atas suatu kejahatan, bukti perlu dikumpulkan dan dibuat.
”Tema ‘tidak bersalah sampai terbukti bersalah’ beresonansi dengan kami,” kata Diamond, seperti ditulis laman history.
Hammurabi sendiri dalam hukum ketiga menulis, “Jika seseorang mengajukan tuduhan kejahatan apa pun di hadapan para penatua, dan tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkannya, jika itu tuduhan berat, maka penuduh harus dihukum mati”.
Untuk diketahui, jauh sebelum Code of Hammurabi dibuat, putera Shulgi dari Ur (2029-1982 SM), Ur-Nammu sudah mengeluarkan Kode Ur-Nammu (c. 2100-2050 SM).
Akan tetapi, meski Kode Ur-Nammu merupakan yang tertua dari hukum di dunia, namun Kode Hammurabi dianggap berbeda secara signifikan dari undang-undang sebelumnya.
Kode Hukum Hammurabi, dianggap yang paling jelas, selain mampu memengaruhi hukum budaya lain.
Hukum Hammurabi, selain mengatur pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, juga memberi harapan kejelasan atas hak serta kewajiban masyarakat, untuk membangun pemerintahan yang adil dan merangkul semua jenis lapisan masyarakat.(*).