Dalam Perjanjian Renville, yang dilakukan di atas kapal USS Renville, milik Amerika Serikat yang sedang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, diperoleh beberapa kesepakatan, antara lain:
1. Disetujuinya pelaksanaan gencatan senjata.
2. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai wilayah Republik Indonesia.
3. Disetujuinya garis demarkasi yang memisahkan wilayah Republik Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
4. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur ke daerah Indonesia di Yogjakarta.
5. Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepala negaranya.
6. Akan diadakan plebisit atau referendum (pemungutan suara) untuk menentukan nasib wilayah dalam RIS.
7. Akan diadakan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante RIS.
Hasil yang diperoleh dari perjanjian ini ternyata membawa dampak buruk, karena Republik Indonesia, hanya mendapat sepertiga pulau Jawa dan sebagian besar pulau Sumatera.
Demikian pula dengan daerah yang merupakan penghasil kebutuhan pokok, sesuai hasil yang dicapai dalam Perjanjian Renville, menjadi milik Belanda.
Keadaan ini berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Karena Belanda ternyata tidak hanya menguasai daerah penghasil kebutuhan pokok, tapi juga melakukan blokade ekonomi, mencegah masuknya makanan dan pakaian serta senjata ke wilayah Indonesia.
Kerugian yang dialami Indonesia dari dibuatnya Perjanjian Renville, itu semakin terasa, ketika seluruh pasukan TNI, baik yang di Jawa Barat maupun Jawa Timur, harus meninggalkan kantong-kantong pertahanannya dan hijrah ke wilayah Republik Indonesia
Prajurit Divisi Siliwangi dari Jawa Barat long march ke Jawa Tengah dan Yogjakarta. Demikian juga dengan prajurit Resimen 40 Damarwoelan, pada tanggal 14 – 24 Pebruari 1948, meninggalkan kantong (enklave) pertahanannya di Karesidenan Besuki dan hijrah ke wilayah Republik Indonesia, seputar daerah Kediri dan Blitar.
Tanggal 25 Oktober 1948, berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) RI. No. A/532/42, kesatuan militer Resimen 40 Damarwoelan dilebur dan diubah namanya menjadi Brigade III Damarwoelan Divisi I T.N.I. Jawa Timur.