Wartawan profesional menurut Lahyanto, adalah sosok yang memiliki kompetensi di bidang jurnalistik. Kompetensi di sini dalam artian kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus, menyangkut kesadaran, pengetahuan dan keterampilan.
Dikatakannya, bahwa standar kompetensi wartawan menjadi acuan sistem evaluasi kinerja yang biasa diberlakukan oleh perusahaan pers. Sebab itu, wartawan harus mampu menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Teman-teman bisa membaca dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan” terang Lahyanto, yang juga anggota Pokja Pendidikan Dewan Pers sejak 2019 itu.