Meski Pasar Dibuka Kembali, Pedagang dan Pembeli Hewan Ternak Tetap Harus Mengikuti Protokol Covid-19

IMG 20200515 222706 e1589556553317
Persiapan pembukaan kembali pasar hewan
Persiapan pembukaan kembali pasar hewan

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Meski kegiatan jual beli ternak di pasar hewan dibuka kembali, namun pemerintah berharap, pengelola pasar, pedagang, dan pembeli tetap mengikuti protokol Covid-19. Harapan ini disampaikan, karena Pemerintah Kabupaten Jember akan membuka kembali pasar hewan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 di masyarakat, utamanya peternak.

Pembukaan pasar hewan yang dimulai hari Jum’at, 15 Mei 2020, diatur untuk memenuhi protokol Covid-19. Dan untuk keperluan itu, pemerintah sudah menyiapkan pasar hewan agar bisa memenuhi protokol Covid-19.

Persiapan itu diantaranya mengatur jarak, baik pedagang maupun hewannya. Lokasi pasar diberi warna cat untuk pemisahan. Termasuk pengelompokan hewan.

“Ada klasternya. Sapi sendiri, kambing sendiri. Sudah ditindak lanjuti mulai hari ini,” kata Slamet Sugianto, SH, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Kamis (14/05/2020).

Slamet menjelaskan, pasar hewan tidak setiap hari buka, tapi memiliki jadual. Karena itu, pembukaan pasar menyesuaikan dengan jadual yang sudah berlangsung selama ini.

Untuk mengantisipasi banyaknya pedagang dan pembeli, maka pembukaan pasar dikhususkan bagi pedagang Jember. Selama ini, pedagang hewan yang berniaga di Jember, biasanya berasal dari berbagai kota.

“Satu sisi aktivitas ekonomi yang diharapkan pedagang terpenuhi, tetapi di sisi lain juga harus mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Mengenai pengaturannya diberlakukan untuk pasar hewan yang dikelola Pemkab Jember. Seperti Pasar Hewan Mayang, Kalisat, Bangsalsari, Kencong, Rambipuji, dan Jenggawah.

Ketentuan untuk mengikuti protokol Covid-19, lanjut Slamet, juga berlaku bagi pasar yang bukan dikelola Pemkab Jember. “Supaya kita sama-sama melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19,” tambahnya. (*)