LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sebanyak 80 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dan 1 kepala desa pengganti antarwaktu (PAW), dilantik oleh Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Wahya Wibawa Graha itu, diharapkan akan segera menormalkan kembali kegiatan pemerintahan desa, menyusul tidak adanya kades defintif.
“Pemerintahan desa hendaknya segera dapat berjalan dengan baik, meneruskan cita-cita kepala desa sebelumnya,” kata Bupati Faida, dalam acara pelantikan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, dan 80 Penjabat Kepala Desa, di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Selasa (16/7/2019).
Di hadapan kades terlantik bupati mengatakan, untuk menjalankan pemerintahan desa itu tidak perlu mengganti semua program. Kades pengganti juga diminta menuntaskan program pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.
Dalam menjalankan seluruh penjabat kepala desa, diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes), atau instansi lain yang terkait. Penjabat kades juga harus mampu berdiri di tengah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Berdiri di tengah di antara kepentingan banyak pihak yang ingin menang dalam pilkades mendatang,” pesan bupati.
Dalam mengemban jabatan, bupati mengingatkan tugas pertama kades PAW dan penjabat kades adalah menjalankan roda pemerintahan, menjaga persatuan, amanah, membantu dan melayani masyarakat. “Juga pendataan terhadap potensi masyarakat yang mendapatkan akses program yang selama ini belum terjangkau,” tandasnya.
Ditegaskan, seluruh kades, baik PAW maupun penjabat, bahkan juga kades definitif, agar tidak melakukan tarikan di luar ketentuan terhadap calon kepala desa. Pilkades bukan ajang untuk menarik dana dari calon kades.
“Semua ada rencananya, ada rancangannya, ada kewajaran, dan itu semua harus dikendalikan,” jelas bupati.
Pun demikian, lanjut bupati, pengajuan anggaran panita Pilkades akan dicek melalui Dispemasdes. “Jadilah kepala desa dan pejabat yang tegak lurus. Jangan pungli atau korupsi. Tidak ada alasan untuk menarik biaya diluar ketentuan,” pungkas bupati. (*)