Jember.LONTARNEWS.COM. Bupati Jember, dr. Faida. MMR, kembali menegaskan, bahwa layanan administrasi kenaikan pangkat, merupakan hak dari para pegawai atau aparatur sipil negara (ASN), yang harus diberikan tanpa ada beban biaya apapun di dalamnya. Bebas pungutan untuk layanan kenaikan pangkat ini, karena kesemuanya sudah dibiayai APBD Kabupaten Jember.
“Layanan administrasi kenaikan pangkat tidak ditarik biaya satu rupiah pun. Semua itu sudah dibiayai APBD Kabupaten Jember, untuk layanan pengurusan di tingkat provinsi maupun pusat,” terang Bupati Faida, dalam acara penyerahan 1.624 SK kenaikan pangkat, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Senin (03/08/2020).
Kepada para pegawai bupati juga mengingatkan, apabila dalam proses penerbitan SK kenaikan pangkat itu ada yang meminta biaya, agar segera melapor. Bupati bahkan akan mengganti 10 kali lipat, jika ternyata ada biaya-biaya dalam proses kenaikan pangkat itu.
“Kita harus berani melawan pungli, kita bersusah payah selama ini, jangan biarkan layanan kepegawaian kita diganggu oleh makelar-makelar atas nama apapun,” tegasnya.
Dikatakan, bahwa jumlah SK kenaikan pangkat pegawai tiap tahun diproses dan tidak ada hambatan. Pada tahun 2016, Bupati Faida meneken SK kenaikan pangkat tanpa pungli sebanyak 1.885 pegawai, tahun 2017 sebanyak 2.141 pegawai, tahun 2018 sebanyak 1.171 pegawai, tahun 2019 ada 1.326. Tahun 2020, SK kenaikan pangkat pegawai yang diteken Bupati Faida, terbilang paling banyak, yakni 1.624 orang pegawai.(*).