LONTARNEWS.COM. I. Jember – Jadual pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan September 2019 mendatang, terbagi menjadi empat kelompok wilayah. Pertama, kelompok desa wilayah Utara dan Timur yang terdapat 45 desa.
Kedua, kelompok desa wilayah Selatan berjumlah 37 desa. Ketiga, kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa. Serta keempat, kelompok desa wilayah Tengah yang berjumlah 39. “Jadi, dalam satu bulan itu semua sudah selesai,” ungkap Ir. Heru Sunarso, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Jember, Selasa, (18/6/ 2019).
Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan di 161 desa, tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Jember ini, jelas Heru, berpijak pada Peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antarwaktu. Pijakan hukum lainnya yaitu surat keputusan bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Tahapan persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih dimulai dari pembentukan panitia kepala desa, 18 – 20 Juni. Sedang untuk pelantikan kepala desa terpilih, akan dilakukan secara bertahap. Yakni pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa. “Artinya, kepala desa yang masa bakti Desember ikut tanding di September,” jelas Heru.
Untuk melaksanakan Pilkades ini, kata Heru, masyarakat harus mengetahui syarat-syaratnya. Harus ada minimal dua calon dan maksimal lima. Apabila lebih dari lima calon, maka akan dilaksanakan test.
Dalam pelaksanaan Pilakdes ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa. “Harapan saya, BPD jangan main-main. Harus punya komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas, termasuk dalam memilih orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan calon kades,” tegasnya.
Keberpihakan panitia kepada salah satu calon, kata Heru, pasti akan menimbulkan masalah. Karena itu perlu dibuatkan pernyataan tidak dukung mendukung. “Ini demi untuk memilih pemimpin yang terbaik,” tandasnya.
Dijelaskan Heru, secara formalitas, calon kepala desa cukup memiliki ijazah SMP. Hanya saja kalau bisa, orang yang punya kapasitas, kompetensi, dan komitmen untuk membangun desa lahir dalam Pilkades ini.
Terkait keanggotaan, panitia Pilakdes terdiri sebanyak 9 orang. Mereka dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang, unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang, unsur tokoh masyarakat selain anggota BPD sebanyak 3 orang.
BPD juga menyampaikan pemberitahuan tentang masa akhir jabatan kepala desa bagi Petahana. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir Desember harus cuti selama mengikuti proses Pilkades.
Petahana juga harus sudah menyelesaikan laporan akhir masa jabatan (LAMJ) yang dilaporkan kepada bupati melalui camat setempat. Batas waktunya 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD.
Untuk sumber pembiayaan Pilkades, Heru menjelaskan berasal dari APBD Kabupaten Jember, APB Des, dan pihak ketiga. “Mudah-mudahan Pilkadesnya bisa gratis. Ini selama APB Des mencukupi,”harapnya.
Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang dibutuhkan dalam Pilkades. Seperti kotak suara, kertas suara, banner, maupun bilik suara.
Sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon ditentukan dalam forum musyawarah desa. “Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Betul-betul sebuah kesadaran memilih pemimpin yang terbaik,” harapnya.
“Sudah waktunya masyarakat desa memilih pemimpin yang memiliki integritas, komitmen, kredibilitas yang bagus. Bukan karena politik uang,” imbuhnya.(*).