Bupati berkeinginan mengembalikan hak-hak dari seluruh petani. Kalau sebagai petani kopi, haknya harus dikembalikan agar mereka bisa mendapatkan keuntungan dari bekerja menekuni kopi.
Pengembalian hak ini juga akan diberikan kepada para pedagang kopi. “Dimana mereka bisa mendapatkan kopi. Haknya eksportir, juga harus terjamin atas ketersediaan kopi yang dibutuhkan dan bisa diambil sewaktu-waktu atau di bulan apa bisa diambil,” terangnya.
Seperti diketahui, pada acara penandatanganan MoU Pemkab Jember dengan Puslit Koka itu, Kepala Puslit Koka Indonesia, Agung Wahyu Susilo, menyatakan keinginan pihaknya untuk bersinergi dengan Pemkab Jember.
Sinergitas yang dimaksud adalah membangun industri bisnis kopi dan kakao dengan membuat brand kopi Jember.