Jember.LONTARNEWS.COM. Menipisnya stok pupuk urea untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Jember meminta Pemprov Jatim menambah jatah pupuk urea bersubsidi bagi petani. Permintaan ini diajukan karena stok pupuk urea bersubsidi bagi petani di Jember telah menipis.
Sementara kebutuhannya masih sangat banyak hingga akhir tahun. “Pemerintah Kabupaten Jember sudah bersurat ke provinsi untuk mendapatkan tambahan pupuk,” terang Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, dalam rapat evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Jember, di aula bawah Pemkab Jember, Kamis (06/08/2020).
Oada rapat tersebut, wabup menjelaskan soal jatah pupuk urea untuk Jember yang setiap tahunnya berkurang. Pada tahun 2018, Jember dijatah 94.945 ton, tahun 2019 turun menjadi 90.975 ton.
Oada tahun 2020 ini jatah pupuk untuk Kabupaten Jember hanya 47.018 ton. Sampai bulan Juli 2020, serapannya sudah 90 persen. Sehingga tersisa 3.997 ton untuk sampai akhir tahun. “Dipangkas lima puluh persen,” terang Wabup Muqit Arief.
Menurut wabup, terus menurunnya jatah itu disebabkan beberapa hal. Pertama terkait dengan cara pengajuan yang berubah.
Dulu pengajuan dari kelompok tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Saat ini pengajuan itu berubah, yakni berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pengajuan secara elektronik itu, banyak persyaratan yang tidak dipahami oleh semua kelompok tani.
Penyebab lainnya, terjadinya pembengkakan ongkos produksi, yang memaksa dilakukan pengurangan jatah. Sementara nominal anggaran untuk pupuk urea bersubsidi di pusat masih tetap
Wabup meminta petani memahami kondisi itu. Pemerintah Kabupaten Jember sendiri tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim untuk penyediaan pupuk bagi petani.
Lain dari itu, wabup juga meminta masyarakat tani tidak bergantung pada pupuk urea bersubsidi. Petani bisa mengubah dari pupuk tunggal menjadi pupuk majemuk, serta bisa menerima kehadiran pupuk organik. (*).