30 Anggota DPR RI Didorong Mengajukan Hak Angket

Screenshot 20240227 203343 Gallery e1709041670231
Diskusi bertajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket', di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2024).

LONTARNEWS.COM. Koalisi masyarakat sipil dari berbagai kalangan mendorong 30 anggota DPR RI agar segera mengajukan hak angket menyelidiki dalam Pilpres 2024.

Dari kanal PARA Syndicate, sebanyak 30 orang anggota DPR RI didorong untuk segera mengajukan hak angket mengusut dugaan kecurangan selama penyelenggaraan Pilpres 2024, dari sebelum hingga pemungutan suara usai diselenggarakan.

Bacaan Lainnya

Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD), ini berasal dari berbagai kalangan.

Mereka antara lain, Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ubaidillah Badrun (Akademisi dan Aktivis 98), Julius Ibrani (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI),Arif Susanto (Analis Politik Exposit Strategic), John Muhammad (Deklarator Salam 4 Jari), Ari Nurcahyo (Direktur Eksekutif PARA Syndicate), dan Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI).

Permintaan pengajuan hak angket kepada 30 orang anggota DPR RI, ini disampaikan dalam diskusi bertajuk ‘Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket’, di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2024).

“Dari awal kita juga sudah pernah mendorong (pengajuan hak angket). Kita menyampaikan agar untuk berbagai peristiwa yang terjadi dalam Pemilu 2024 ini saya kira enggak sekadar cukup hanya dilalui lewat Bawaslu, pun juga melalui Mahkamah Konstitusi, tapi perlu dilakukan hak angket,” ujar Ray Rangkuti dalam diskusi yang membacakan nama-nama anggota DPR RI yang didorong mengajukan hak angket dalam acara itu.

“Kenapa? Karena ada dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak patut, tidak tepat, alias, ya, mungkin punya potensi melanggar aturan oleh presiden dan oleh karena itu dibutuhkan hak angket,” tambah dia.

Ketiga puluh nama anggota DPR yang didorong agar mengajukan hak angket tersebut, berasal dari tiga fraksi partai pengusung Paslon 01 Anies-Muhaimin, dan satu fraksi pengusung Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD.

Tiga partai pengusung Paslon 01 itu, yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS. Sementara partai pengusung Paslon 03 adalah PDIP.

Berikut 30 nama anggota DPR RI yang didorong agar mengajukan hak angket:

A. Fraksi Nasional Demokrat (NasDem)
1. Ahmad Sahroni
2. Awang Farouq Islah
3. Irma Suryani
4. Martin Manurung
5. Saan Mustofa
6. Taufiq Basari

B. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

7. Adian Napitupulu
8. Arif Wibowo
9. Dr Junimart Girsang
10. Djarot S. Hidayat
11. Eriko Sotarduga
12. Harvey B Malayholo
13. Irene Yustama Roba Putri
14. Krisdayanti
15. Masinton Pasaribu
16. Putra Nababan
17. Rieke Diah Pitaloka

C. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
18. Arzeti Biblina
19. Daniel Johan
20. Faisol Reza
21. H. Nihayatul Wafiah
22. H. Syaeful Huda
23. Ibnu Multazam
24. Luluk Nur Hamidah
25. Maman Imanul Haq
26. Yanuar Prihatin

D. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
27. Anis Byarwati
28. Hidayat N. Wahid
29. Mardani Ali Sera
30. Nasir Jamil

Loading

Pos terkait