LONTARNEWS.COM. Jika selama ini keberadaan guru madin takmiliyah belum tersentuh bantuan dari pemerintah daerah, ke depan dipastikan tidak akan terjadi lagi.
Saat ini proses untuk penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) madrasah diniyah (madin) takmiliyah menjadi peraturan daerah (perda) sedang berlangsung.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem sebagai pihak yang mengusulkan perda madin takmiliyah, saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Sosialisasi ini dipandang perlu sebelum raperda itu ditetapkan menjadi perda. Sehingga ketika sudah ditetapkan, perda yang digagas Partai NasDem, itu sesuai dengan harapan masyarakat Jember yang mayoritas beragama Islam.
“Raperda madin takmiliyah murni gagasan NasDem. Mengapa NasDem mengusulkan perda ini, karena aturan untuk pesantren sudah ada, sementara guru madin takmiliyah belum. Guru madin takmiliyah selama ini terkesan dianaktirikan,” papar Gembong Konsul Alam, anggota DPRD Jember, dalam acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kecamatan Sumberjambe, Jember, Rabu (30/08/2023).
Berangkat dari keprihatinan kondisi guru madin takmiliyah ini, NasDem mengupayakan adanya aturan yang bisa menjadi sandaran hukum untuk peningkatan kesejahteraan guru madin takmiliyah.
Pertimbangan lain dari digagasnya perda ini oleh NasDem, karena guru madin takmiliyah dinilai sebagai peletak dasar pembentukan akhlak kepada generasi muda. “Makanya NasDem berinisiatif untuk memperjuangkan perda madin takmiliyah,” tandas Gembong.
Raperda madin takmiliyah yang tinggal penetapan, ini menurut Gembong, murni gagasan NasDem. Perda itu diperjuangkan karena aturan untuk pesantren sudah ada.