Tahun 1943, pemerintah militer Jepang di Indonesia membuat program pemberian beasiswa yang ini diberi nama Nampo Tokubetsu Ryugakusei (Mahasiswa Luar Biasa dari Daerah Selatan).
Program beasiswa ini tidak hanya diperuntukkan bagi pemuda Indonesia saja, tapi juga diberikan kepada pelajar dari negara di Asia Tenggara lainnya yang diduduki Jepang, termasuk Malaysia dan Burma.
Setelah Indonesia merdeka, program pemberian bantuan beasiswa, lebih dikuatkan lagi dengan payung hukum berupa amanah Undang-Undang Dasar 1945 amandemen IV tahun 2002, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Salah satu pasal dari UU tersebut menyebutkan pemberian beasiswa menjadi salah satu instrumen pembiayaan pendidikan selain yang dialokasikan pemerintah melalui APBN dan APBD. (*).
Sumber:puslapdik.kemdikbud.go.id