Jember.LONTARNEWS.COM. Pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu dan yang terdampak pandemi Covid-19, masih akan terus berlangsung. Setidaknya ada 40 ribu orang yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan belum pernah terima bantuan.
“Ini dulu yang kami eksekusi, sambil lalu mengontrol di lapangan,” kata Bupati Jember dr. Faida, MMR, dalam dialog interaktif di RRI, Selasa (30/06/2020).
Bansos ini pun menurut bupati, dibagi dua macam. Pertama, untuk mereka yang memang miskin, dan kedua dua, mereka yang tidak termasuk miskin tapi terdampak Covid-19.
Meski tidak masuk dalam kategori miskin, namun mereka yang terdampak, dari segi pendapatan berkurang. Mereka tidak bisa bekerja, bahkan banyak juga yang dirumahkan.
Data mereka yang terdampak diambil dari berbagai macam sumber. Jika perusahaan laporannya ke Dinas Tenaga Kerja.
“Ini yang di-PHK. Ini yang dirumahkan tanpa penghasilan sama sekali. Ini yang dirumahkan dengan penghasilan 50 persen. Data itu kami olah untuk menjadi sasaran mereka yang terdampak, namanya tenaga kerja terdampak,” terang bupati.
Dari data yang ada, sampai saat ini lebih dari 2 ribu tenaga kerja terdampak yang sudah mendapat bantuan dari Pemkab Jember. Data 2 juta ini di luar bantuan yang disalurkan dinas-dinas terkait.
Seperti Dinas Perhubungan memasukkan data terdampak dari insan transportasi, sopir angkutan, ojek pangkalan, ojek online, termasuk tukang parkir. Juga Dinas Pendidikan yang melakukan pendataan langsung terhadap PKL di halaman dan kantin sekolah ketika diliburkan, hingga terdata kurang lebih 5 ribu PKL yang terdampak.
Begitupun dengan dinas-dinas yang lain. Dinas Pertanian melakukan pendataan melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan buruh tani yang terdampak.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan mendata pembantu jagal yang terdampak pasar hewan ditutup yang berakibat tidak ada lagi kegiatan jagal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Ada juga para nelayan, guru ngaji, para lansia, dan duafa.
“Mereka semua adalah hasil pendataan di lapangan, yang memenuhi 14 kriteria Kemensos untuk masuk data DTKS, dan data ini akan kita ajukan menjadi DTKS untuk menggantikan data DTKS yang sudah layak diwisuda,” ungkapnya. (*)