LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sedikitnya 50 orang buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, nglurug Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember. Kedatangan mereka ke kantor Bappeda ini bermaksud meminta klarifikasi dari Kepala Bappeda, Achmad Fauzi, terkait dicoretnya usulan penyertaan modal sebesar Rp 5,8 miliar di P-APBD 2019 yang diajukan PDP Kahyangan.
Namun sayang, di bappekab peserta aksi yang merupakan pekerja PDP ini, tidak berhasil menemui Fauzi. Karena bersamaan dengan itu, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat di DPRD.
Tak pekak, mendengar penuturan dari staf bappekab ini, peserta demo langsung merangsek ke gedung DPRD. Koordinator buruh, Dwiagus Budiyanto, bersama puluhan buruh kemudian merapat ke DPRD Jember untuk menemui Achmad Fauzi.
Di dalam gedung dewan massa buruh langsung memasuki ruang rapat. Pertemuan antara buruh PDP dengan Kepala Bappeda di ruang rapat bisa terselenggara setelah difasilitasi pimpinan dewan.
Saat bertemu buruh PDP, Achmad Fauzi berkilah, pencoretan usulan penyertaan modal, di luar kewenangannya. Kewenangan mencoret penyertaan modal, menurut Fauzi, ada di tangan bupati.
“Fauzi sebagai Kepala Bappeda tidak dalam kapasitas untuk coret mencoret. Kewenangan anggaran adalah kewenangan bupati. DPRD (juga) tidak dalam kapasitas mencoret. DPRD memberikan masukan, ada potensi masalah hukum karena legal standing penyertaan modal PDP masih proses dibahas tidak bisa dijadikan dasar (menyetujui penyertaan modal),” paparnya.
“Sekali lagi saya mengatakan Bappeda ini anggota tim anggaran, ketuanya adalah Sekda. Itu pun alokasi anggaran adalah hak ekslusif ibu bupati,” tandasnya.
Sementara Dwiagus Budianto, Koordinator buruh sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK-PAK) menjelaskan, bahwa penyertaan modal yang diminta PDP Kahyangan sebesar 5,8 milyar sejatinya akan digunakan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) atas pengelolaan lahan di 4 lokasi. Lahan tersebut terletak di Kebun Gunung Pasang, Sumber Tenggulun, Kali Mrawan, dan Sumber Pandan.
Jika 4 kebun tersebut tidak diperpanjang maka perusahaan tidak memiliki hak kelola atas kebun dan ini akan menjadikan ribuan buruh PDP menganggur. Pun demikian, apabila perusahaan membayar perpanjangan HGU dengan menggunakan biaya operasional perusahaan, akan mengurangi cash flow perusahaan yang akibatnya buruh tidak akan mendapatkan upah.
Mendengar keluhan para buruh, Ketua DPRD Jember, Ardi Pujo, akan segera memanggil jajaran direksi PDP Kahyangan dan Pemkab Jember untuk hearing atau dengar pendapat. “Saya akan mengajak hearing direksi PDP agar menyampaikan kepada kami, termasuk mengundang instansi pemerintah daerah terkait. Kita tujuannya sama, kita tidak ingin buruh PDP ini ada masalah,” kata Ardi Pujo, legislator dari Partai Gerindra.
Pernyataan Ardi Pujo tersebut sedikitnya memberikan angin segar bagi buruh PDP. Dwiagus sebagai koordinator buruh, berharap banyak pertemuan lanjutan antara jajaran direksi PDP Kahyangan dengan Pemkab Jember, serta anggota DPRD bisa menyelesaikan masalah. “Karena ini bukan hanya menyangkut nasib buruh seorang tetapi juga keluarganya buruh,” tandasnya.
Untuk diketahui, terjadinya penundaan pembahasan penyertaan modal sebesar Rp 5,8 milliar oleh PDP Kahyangan, sebagaimana terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Rabu (7/8/2019), salah satunya karena PDP belum memberikan kontribusi terhadap PAD. Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Jember, Drs KH Muqit Arief dalam merespon pertanyaan DPRD tentang penyertaan modal untuk PDP Kahyangan.
Ketika itu Wabup menyatakan, akan membahas soal penyertaan modal untuk PDP Kahyangan tersebut pada rencana anggaran tahun 2020. Di sisi lain, kondisi PDP Kahyangan saat ini dalam keadaan kesulitan.
“Diharapkan kesulitan-kesulitan yang ada masih bisa dihadapi internal, sehingga tidak berdampak kepada masyarakat,” harap Wabup.(*)