LONTARNEWS.COM. Didasarkan atas pertimbangan untuk meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, Bupati Jember, Muhammad Fawait, menggratiskan atau membebaskan biaya parkir kendaraan di Jember.
“Mulai malam ini nggak usah bayar lagi,” tegas Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat konferensi pers di kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Rabu (21/05/2025).
Pemberlakuan bebas biaya parkir yang ditetapkan Bupati Jember ini berlaku untuk area parkir jalan yang masuk dalam kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Bebas biaya parkir ini akan diberlakukan hingga bulan Agustus 2025. Setelahnya, akan dilakukan evaluasi, jika memang diperlukan, kebijakan tersebut bisa diperpanjang.
Sementara mengenai apakah pembebasan biaya parkir tersebut berdampak terhadap honor petugas parkir?. Dalam masalah ini, para juru parkir tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan honor sebagaimana biasa diterima setiap bulannya.
Untuk diketahui, kebijakan bebas biaya parkir yang diberlakukan, ini bermula dari informasi yang diterima Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Dari informasi tersebut diketahui, dalam sehari, beban biaya parkir yang harus ditanggung warga Jember bisa mencapai hingga Rp 50 ribu.
Keadaan yang seperti ini dinilai sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat. “Pergi ke satu tempat bayar parkir. Pindah tempat bayar parkir. Bahkan ada yang satu hari mengeluarkan uang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu, hanya untuk parkir,” ungkap Bupati Jember yang sehari-hari dikenal dengan panggilan Gus Fawait itu.(*).