Bupati Jember, Paradigma Mengurus Surat di Pemerintahan Mesti Bayar, Harus Diakhiri

IMG 20190702 WA0014 e1562031463330
Bupati Jember dr. Faida, MMR, dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode April 2019 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, di Aula PB Soedirman, Senin (1/7/2019).
IMG 20190702 WA0014
Bupati Jember dr. Faida, MMR, dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode April 2019 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, di Aula PB Soedirman, Senin (1/7/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Bupati Jember dr. Faida, MMR kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi yang dimaksud termasuk dalam layanan administrasi kepegawaian untuk seluruh ASN.

Komitmen ini diantaranya untuk mengakhiri paradigma lama yang menganggap, mengurus surat di pemerintahan pasti susah, dan membayar dianggap sah-sah saja. “Harusnya orang berlaku demikian itu malu, melayani dengan tidak prima, karena masing-masing harus saling memudahkan. Toh pelayanan untuk kita semua,” tegas Bupati Faida, di hadapan lebih seribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkumpul di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Senin (1/7/2019).

Pengurusan administrasi kepegawaian, tandas bupati, telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jember. Sehingga ASN tidak perlu lagi membiayai proses berkas ke Surabaya dan Jakarta.

“Bahkan yang di Jakarta dan Surabaya, BKN pun berkomitmen. Mereka bersedia untuk membina dan datang ke wilayah,” ungkap bupati.

Dari tahun ke tahun, prosentase layanan surat permohonan kenaikan pangkat yang diajukan mengalami peningkatan yang signifikan dan cukup baik. “Beberapa yang hari ini belum terealisasi SK-nya, bukan berarti besok tidak keluar, karena ada juga yang memang tidak keluar karena meninggal, pindah, dan beberapa proses yang belum dilengkapi,” jelasnya.

Sebanyak 1.260 SK kenaikan pangkat yang diserahkan di Aula PB Soedirman masih ada sekitar 56 yang belum turun. Bahkan juga ada sebagian yang tidak akan turun.

Dijelaskan, apabila ada ASN yang mencalonkan diri sebagai kades, permohonannya akan dievaluasi. Ini dilakukan, agar ASN bersikap, kecuali bagi beberapa ASN yang formasinya tidak dalam sangat kekurangan.

“Posisi PNS ini tidak serta merta langsung terganti, oleh karenanya kita akan pilah-pilah mana yang kita izinkan mana yang tidak,” terang bupati.

Dicontohkan, jika profesinya guru dan akan mencalonkan diri sebagai kades, maka akan mengganggu konsentrasi proses belajar mengajar. Tapi apabila non guru, bupati akan mempertimbangkan posisinya dan catatan-catatannya di Jember.

“Tapi kalau formasinya sangat diperlukan, mereka harus mengambil sikap. Tidak saya ijinkan, atau mengambil sikap pensiun atau pensiun dini,” tegasnya.(*).

Loading