103.963 Pelaku Usaha di Jember Diusulkan Ikut Program Banpres UMKM

117334020 3182927355127194 654521903552362632 n
Dinas Koperasi dan UMKM, Kabupaten Jember
117334020 3182927355127194 654521903552362632 n
Dinas Koperasi dan UMKM, Kabupaten Jember

Jember.LONTARNEWS.COM. Tidak kurang dari 103.963 pelaku usaha telah diusulkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, untuk menerima program Banpres Produktif UMKM atau BPUM. Program yang digulirkan pusat ini bertujuan memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan di masa pandemi.

“Data per akhir Oktober, Diskop telah mengusulkan 103.963 pemohon. Pelaku usaha dapat mendaftar secara langsung (on-site) ke Dinkop atau online. Gelombang pertama terbagi menjadi 22 tahap dengan total pemohon 80.064 sampai akhir 16 September 2020,” ujar Dedy M Nurahmadi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Jember, Kamis (5/11/2020).

Untuk diketahui, program Banpres diperpanjang hingga akhir bulan Nopember 2020 mendatang. Gelombang kedua masih 3 tahap, pertama sebanyak 9.113, tahap kedua 745 serta tahap ketiga 14.041, total 23.899.

Tahap ketiga gelombang dua dikirimkan tanggal 3 November 2020. Sehingga total pelaku usaha yang diusulkan sebanyak 103.963 orang.

“Diskop hanya institusi pengusul. Sementara yang menetapkan UMKM dapat atau tidaknya banpres produktif adalah Kementrian Koperasi dan UMKM RI. Kemudian untuk pencairan dilakukan secara bertahap sampai bulan desember melalui bank yang ditunjuk,” terang Deddi.

Untuk pihak lain yang ditunjuk sebagai pengusul Banpres UMKM atau BPUM oleh Pemerintah Pusat, selain diskop adalah koperasi yang sudah berbadan hukum, kementrian/lembaga dan perbankan atau lembaga pembiayaan yang terdaftar di Otorita Jasa Keuangan (OJK). Formulir permohonan dapat diunduh di situs resmi Kementrian Koperasi Republik Indonesia.

Nominal yang akan diterima pemohon sebesar Rp 2.400.000. Pada form pengusulan yang wajib diisi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha dan Nomor Telepon.

Dalam pengajuan juga dilampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah. Sampai akhir bulan Oktober, Dinkop telah menerima 7.352 SKU.(*).

Loading