Ketika Koruptor Lebih Takut Menjadi Miskin Daripada Sanksi Lamanya Hukuman, Penerapan TPPU Menjadi Keharusan yang Mesti Dijalankan

20230407 111734 e1680848088435
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam acara siaran pers terkait penetapan dan penahan Rafael Alun, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023).

LONTARNEWS.COM. Ada ungkapan menarik disampaikan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah KPK menetapkan sebagai tersangka dan menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Terjadinya kecenderungan tindak korupsi di kalangan pejabat, wakil rakyat dan lainnya, karena pada dasarnya, di dalam diri mereka tidak ada rasa takut terhadap ancaman penjara berapapun lamanya hukuman kurungan penjara yang akan dijalani.

Bacaan Lainnya

Para pelaku penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan uang negara, hanya takut ketika dia dimiskinkan atau dengan kata lain takut menjadi miskin.

“Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dihukum, para koruptor hanya takut apabila dimiskinkan,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023).

Sebab alasan itulah Firli sepakat dengan suara masyarakat yang mendukung penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus Rafael Alun.

Hanya saja untuk penerapan pasal TPPU, harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.

“Saya sepakat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” ujar Firli.

Menurut Firli, penerapan tindak pidana TPPU menjadi penting, karena bisa meningkatkan aset recovery, selain juga pendapatan keuangan negara.

Sekadar diketahui, bahwa peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. (*).

Loading

Pos terkait