LONTARNEWS.COM. I. Jember – Bupati Jember dr. Faida MMR terus mendorong pengusaha untuk memanfaatkan segala potensi lokal yang dimiliki Kabupaten Jember. Dorongan ini utamanya diberikan kepada para pengusaha yang mengajukan permohonan izin usaha di Jember.
Di hadapan para pemohon izin bupati mengingatkan kepada penerima izin untuk tetap menjaga kearifan lokal. “Kalau pengusaha menggunakan produk lokal, seperti berasnya menggunakan produk lokal, kopinya juga lokal, maka kita sama dengan menyejahterakan petani Jember,” harap Bupati Faida, pada acara pemberian sertifikat izin kepada ratusan pemohon di Aula Tamyaloka, Pendopo Wahya Wibawagraha, Pemkab Jember, Jumat (3/1/2020).
Pada acara yang dikemas dengan Sarapan Pagi Bersama Bupati itu, bupati menjelaskan, bahwa penyerahan izin secara langsung sengaja dilakukan, dengan maksud agar pemohon mendapatkan penjelasan langsung mengenai hal-hal yang harus diperhatikan. ” Tujuannya , yakni menjaga kearifan lokal, dimana izin tempat usaha, seyogyanya menggunakan tenaga kerja lokal, begitu juga ketika sudah beroperasional, usahakan menggunakan produk lokal, karena kita ini bersama-sama ingin memajukan Kabupaten Jember,” ujar bupati
Dikatakan, jika pengusaha yang menanam investasi di Jember berkomitmen menjaga kearifan lokal, maka kemajuan Jember akan bisa diraih. Selain mengingatkan tentang penggunaan produk lokal, diingatkan juga, agar bangunan-bangunan di Jember, menyediakan akses untuk difabel, utamanya bangunan yang memberikan layanan umum.
“Untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terutama yang memberikan layanan umum, jangan sampai meninggalkan akses untuk disabilitas, karena ini penting, terlebih di Jember sudah ada Perda Difabel yang mengatur ini,” pesannya.
Sekedar diketahui, sertifikat izin yang diberikan pada acara itu sebanyak 156. Sertifikat izin ini diberikan kepada 78 pemohon.
Terdiri dari, izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) yakni pembangunan hotel 91, 66 IMB dimana sebagian besar untuk lembaga pendidikan, 88 izin pendirian reklame, dan 1 izin pendirian sekolah TK. (*)