LONTARNEWS.COM. I. Jember – Gelar pertemuan Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember dengan unsur Forpimda dan sejumlah tokoh organisasi masyarakat, berhasil menelorkan kesepakatan terkait pelaksanaan ibadah di tengah darurat Covid-19. Keempat kesepakatan yang perlu diketahui masyarakat luas.
Pertama, masjid boleh menyelenggarakan sholat Jum’at namun dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Protokol itu meliputi penyediaan alat cek suhu badan, bak cuci tangan dengan air mengalir, dan sabun antiseptik. Jamaah tidak perlu bersalaman, harus memakai masker, shaf sholat berjamaah dengan jarak satu meter.
Kedua, masjid boleh tidak menyelenggarakan sholat Jum’at karena alasan darurat, dengan catatan takmir harus mengimbau umat Islam wajib menggantinya menggunakan sholat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing sampai kondisi normal.
Ketiga, dalam status darurat Covid-19 diharapkan umat islam berjamaah bersama-sama dengan keluarga di rumah masing-masing. Umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
Keempat, ketentuan yang disepakati ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan akan ditinjau kembali jika ada perkembangan status baru dari status darurat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).(*)