Boleh Sholat Ied di Masjid, Tapi Harus Ada Jaminan Sebagai Zona Aman dan Konsisten Menjalankan Protokol Covid-19

IMG 20200521 163831 e1590054053723
Akhirnya disepakati sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dilaksanakan di rumah masing-masing, Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (20/05/2020).
IMG 20200521 163831
Akhirnya disepakati sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dilaksanakan di rumah masing-masing, Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (20/05/2020).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sejumlah organisasi keagamaan di Jember sepakat, pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan. Kesepakatan yang ditandatangi PC NU Jember dan Kencong, PD Muhammadiyah, MUI Jember, PD Dewan Masjid Indonesia, serta Kantor Kementerian Agama Jember itu, mengimbau masyarakat agar melaksanakan sholat ied di rumah.

“Sebaiknya sholat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah di rumah masing-masing. Apabila mau melaksanakan di masjid, maka harus zona aman atau masih zona hijau, dan konsisten menjalankan protokol kesehatan,” pesan Prof. Halim Subahar, Ketua umum MUI Kabupaten Jember, selain juga mengimbau, agar umat Islam menyemarakkan syiar Islam dan hari raya di rumah masing-masing.

Imbauan yang nyaris sama disampaikan Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief. Wabup mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling, sholat idul fitri di masjid atau di tanah lapang untuk kemaslahatan bersama. “Karena, pandemi Covid-19 tidak bisa dilihat, diraba, dan diprediksi. Sehingga kehati-hatian sangat perlu dilakukan,” tuturnya.

Untuk saati ini, kata Wabup, kesadaran masyarakat untuk memotong penyebaran Covid-19 sangat penting. “Semoga selalu dalam lindungan Allah,” imbuhnya.

Sementara Bupati Jember dr. Faida, MMR, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kesepakatan bersama yang telah ditandatangani organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Jember itu, mengimbau masyarakat untuk melangsungkan sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Imbauan ini disampaikan, karena hingga saat pandemi Covid-19, belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, atau dengan kata lain penularannya masih terus berjalan.

“Bersama keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas Covid-19. Juga tidak menggelar open house, halal bihalal, atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan orang banyak,” terang Bupati Faida, di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (20/05/2020).

Bupati berharap, kesepakatan yang telah ditandatangani tokoh agama yang ada di Jember, bisa menjadi panduan masyarakat muslim dalam menjalankan kegiatan keagamaan. “Kami yang membuat kesepakatan di sini, berharap imbauan ini menjadi panduan bersama agar kita semua dapat selamat bersama-sama,” tutur bupati. (*).

Loading