Jember.LONTARNEWS.COM. Langkah antisipatif dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember. Demi mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19, Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pelaksanaan Tabir Keliling.
SE Bupati Jember nomor 100/185/1.11/2021, itu sebagai tindak lanjut dari SE Bupati Jember sebelumnya. SE bernomor 100/184/1.11/2021 tertanggal 5 Mei 2021 tersebut, perihal Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Dalam surat bernomor 100/185/1.11/2021, tertanggal 5 Mei 2021, dintruksikan agar seluruh Camat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan serta Lurah/Kepala Desa menyosialisasikan pelarangan takbir keliling di wilayah masing-masing. Pelarangan takbir keliling ini, utamanya pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. (*).