Jember.LONTARNEWS.COM. Setelah sempat tanpa kejelasan status atas tanah bekas hak guna usaha (HGU) PTPN X yang dikuasai, akhirnya warga Jenggawah dan Karangrejo bisa bernafas lega. Ini terjadi setelah pemerintah menyerahkan sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara serentak se-Indonesia.
Penyerahan sertifikat redistribusi TORA yang dipimpin Presiden RI, Ir. Joko Widodo, secara daring ini dilaksanakan secara simbolis dari Istana Negara. Total ada 124.000 sertifikat redistribusi TORA yang dibagikan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, Sugeng Muljosantoso menjelaskan, saat ini reforma agraria yang masih dalam proses terbanyak di daerah Jenggawah serta Ajung. “Ini yang sekarang dibagikan merupakan hasil registrasi tahun lama sekitar 1990-an daerah Jenggawah dan Karangrejo bekas tanah-tanah HGU PTPN X yang secara fisik sudah dikuasai masyarakat. Penyelesaiannya bertahap, saat ini yang banyak belum terselesaikan daerah Ajung dan Jenggawah, tapi sudah clean dan clear,” jelas Sugeng, dalam acara penyerahan secara simbolis sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 20 warga di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (22/09/2021).
Atas dilakukannya penyerahan sertifikat redistribusi TORA oleh pemerintah kepada warga ini, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyatakan rasa senang dan kebanggaanya. Karena dengan begitu, penguasaan atas tanah negara yang dilakukan warga selama ini, sudah dilengkapi dengan status dan sah.
Pembagian sertifikat yang diberikan kepada warga Kabupaten Jember dilakukan secara simbolis kepada 20 orang. Mereka mewakili total 500 sertifikat bidang tanah yang diberikan kepada warga Jember.
Kepada warga yang telah mendapatkan kepastian hukum atas tanah negara yang dikuasai selama ini, bupati menyampaikan ucapan selamat. “Totalnya untuk Jember ada 500 sertifikat, cukup banyak untuk Jember, ini simbolis saja. Di sini 20 orang yang menerima secara langsung,” terang Bupati Hendy Siswanto. (dna).