Jember.LONTARNEWS.COM. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Jember karena memberikan kemudahan kepada masyarakat berupa layanan yang disebut “Pendopo Ekspress” (Inovasi Pendistribusian Dokumen Kependudukan di Jember). Inilah layanan deliveri dokumen kependudukan yang sudah jadi langsung ke rumah penduduk.
“Pendopo Ekspress ini sangat kami apresiasi karena semakin memudahkan akses penduduk untuk mendapatkan layanan Adminduk. Penduduk itu sudah mengurus dokumen kependudukan gratis, apalagi sampai diantarkan ke rumah-rumah warga,” kata Dirjen Zudan.
Zudan menilai, semangat dr. Faida. MMR, sebagai Bupati Jember, sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945: Melindungi dan mencerdaskan segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum. “Itu tak ubahnya dengan semangat pemerintahan yang membahagiakan masyarakat,” tandas Zudan.
Dikatakan Zudan, kepemimpinan pemerintahan yang baik adalah pimpinan yang mampu mewujudkan harapan masyarakat menjadi kenyataan. Sebab itu, pemberian layanan kemudahan dalam seluruh proses administrasi kependudukan (adminduk), menjadi keharusan.
“Harapan tertinggi masyarakat adalah ingin berbahagia. Jadi kepemimpinan yang bagus itu yang bisa membahagiakan masyarakatnya,” ucap Zudan, dalam sambutan virtualnya meneruskan pesan Mendagri Tito Karnavian dari Jakarta pada hajatan isbat nikah kepada 1.000 pasangan menikah di Jember, Jumat (28/8/2020).
Masyarakat bahagia itu, lanjut Dirjen Zudan, bila sandangnya cukup, pangannya cukup, kesehatan cukup, dokumen kependudukannya dipenuhi semuanya dengan tidak dipungut biaya. “Jadi terima kasih banyak Ibu Bupati Faida, isbat nikah kepada 1000 pasangan menikah ini suatu peristiwa yang spektakuler. Inilah cermin pemerintahan yang membahagiakan masyarakat,” kata Dirjen Zudan
Dirjen Dukcapil ini mengaku dirinya terus dipacu oleh Mendagri untuk memberi layanan terbaik, terlebih urusan layanan adminduk. Semangatnya adalah memberikan kemudahan pelayanan.
“Maka bagi masyarakat yang misalnya mengurus akta kelahiran, ketika yang bersangkutan dokumennya kurang, misalnya harus ada buku nikah orang tua. Namun apabila belum memiliki buku nikah misalnya karena nikah siri, maka di Permendagri No. 109 Tahun 2016 sudah diatur yang namanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Inilah kemudahan bagi warga negara untuk mengurus akta kelahiran. Tolong Dinas Dukcapil di seluruh Tanah Air agar merespons dengan baik dan cepat,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
SPTJM yang diatur dalam Peraturan Mendagri No. 109 Tahun 2019, juga ada dalam Perpres No.96 Tahun 2018 memudahkan masyarakat dewasa yang belum memiliki akta kelahiran. Bila sulit memenuhi persyaratan, misalnya surat kelahiran dan akta nikah orang tua, tidak usah khawatir, gunakanlah SPTJM. (*).