Jember.LONTARNEWS.COM. Guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dengan kerjasama seperti ini, diharapkan pemungutan pajak pusat dan daerah bisa berjalan lebih optimal.
Dari Pemkab Jember, penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dilakukan oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief. Prosesi penandatangan berlangsung secara virtual di ruang rapat Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (26/08/2020).
Penandatangan dilakukan serentak di 78 pemerintah daerah. “Salah satu yang akan dilakukan, yakni melakukan mekanisme pengawasan wajib pajak bersama, berbagi data mengenai pajak dengan instansi terkait, kemudian sistem informasi yang terinteraksi satu sama lain,” jelas wabup.
Kerjasama ini akan menjadi suatu langkah yang sangat efektif untuk para wajib pajak guna memenuhi kewajibannya. Dan bila para wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, akan ada hal-hal yang tidak bisa dilakukannya.
Seperti proses jual beli lahan, jual beli pabrik, dan lainnya. Kerjasama itu akan menjadi salah satu cara dalam meningkatkan pendapatan, baik untuk pusat maupun daerah. “Ini semua demi kesejahteraan masyarakat,” tegas wabup.
Masyarakat harus tahu pasti, bahwa sebagai wajib pajak harus melaksanakan pembayaran pajak tepat pada waktunya, tidak menunda-nunda pembayaran pajak. “Ada konsekuensi yang harus dipikul, manakala akan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset mereka,” tandasnya.
Wabup juga menyebut pentingnya berusaha agar pendapatan daerah semakin meningkat, sehingga modal pembangunan semakin tercukupi. “Pastinya, pelayanan kepada masyarakat juga semakin mumpuni, karena pajak merupakan salah satu instrumen yang sangat potensial bagi pembangunan,” imbuhnya. (*).