LONTARNEWS.COM. I. Jember – Persoalan mengurus SK pensiun di Pemkab Jember, tetap menjadi perhatian dari Bupati Jember dr. Faida MMR. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak kendala dalam mengurus SK Pensiun.
Keadaan seperti ini utamanya terjadi di sektor pendidikan yang jumlah aparatur sipil negara (ASN)-nya terbilang paling banyak dibanding satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. “Persoalan ini akan menjadi catatan kami, dan akan terus dilakukan perbaikan,” ujar Bupati Faida, dalam sambutannya pada acara penyerahan 106 SK kenaikan pangkat pengabdian dan Pensiun di lingkungan Pemkab Jember, di Pendopo Wahya Wibawa Graha Jember. Selasa (25/6/2019).
Sebab itu, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan prosedur dalam mengurus SK Pensiun, Bupati Faida menyerahkan langsung SK Pensiun kepada ASN yang memasuki purna tugas. Penyerahan langsung SK Pensiun ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada ASN yang pensiun secara husnul khotimah.
“Penyerahan SK pensiun diberikan secara langsung, karena saya ingin melakukan anev (analisa dan evaluasi), ternyata banyak dari mereka yang memasuki masa purna tugas, mengurus SK pensiunnya sampai berbulan-bulan bahkan sampai lebih dari satu tahun, belum menerima SK pensiunnya,” ungkap bupati.
Keterlambatan keluarnya SK Pensiun ini, lanjut bupati, dapat mengakibatkan terputusnya gaji selama mereka menunggu SK Pensiun. “Bayangkan kalau mereka janda, tentu ini akan menjadi persoalan tersendiri,” tandasnya.
Oleh karena itu, bupati mengajak semua pihak terkait untuk mengakhiri masa-masa sulit yang dialami ASN saat memasuki masa pensiun. “Kita harus akhiri masa mempersulit orang yang akan mengurusi pensiunan. Jaman sudah berubah. Mereka yang mengabdi puluhan tahun berhak mendapatkan hak-haknya dan layanan administrasi kepegawaian secara mudah,” kata bupati.
Kepada para pemohon pensiun, bupati mengimbau, agar mengurus langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tidak perlu mencari channel. “BKPSDM pun diminta untuk proaktif atau jemput bola. Sebelum masa pensiun berakhir harus didata terlebih dahulu siapa saja yang mulai diproses SK pensiunnya, mengajukan atau tidak, tinggal ditagih kelengkapan administrasinya,” imbaunya. (*).