Tempati Lahan Milik Pemkab Jember, Warga Berharap Bupati Keluarkan Kebijakan

20230202 223336 e1675352153891
Rapat Dengar Pendapat antara Perwakilan Warga dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Jember, di ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, Kamis (02/02/2023).

Jember.LONTARNEWS.COM. Penyelesaian masalah terkait pemanfatan lahan milik Pemkab Jember oleh warga yang sudah berlangsung sejak lama, diharapkan tidak sampai berkembang menjadi perkara hukum. Mengingat, warga yang menempati lahan tersebut, sepenuhnya menyadari, bahwa itu memang milik pemkab Jember.

Namun begitu, masyarakat sangat berharap penyelesaian masalah tanah ini, Bupati Jember bisa menempuh langkah yang bijak. “Karenanya, untuk kepastian aset hukum atas status hak tanah-tanah yang telah dikuasai masyarakat dan menghindari adanya perkara hukum, seyogyanya bupati menyelesaikan permasalahan yang hampir 37 tahun sejak pelepasannya tahun 1986,” pinta Yudha Edy Prasetyo, Sekretaris LSM MP3, saat mendampingi warga dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Jember.

Bacaan Lainnya

Penyelesaian permasalahan pemanfaatan lahan Pemkab Jember oleh masyarakat ini, menurut Yudha bisa dilakukan dengan cara mengacu pada ketentuan Permendagri Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Apakah bisa, bisa !. Jadi bisa diatur menggunakan aturan itu (permendagri 19/2016). Ada beberapa contoh bupati menghibahkan tanah, baik kepada Polres, BPN dan ormas-ormas di masa lalu. Jadi 11 lokasi ini, mohon bupati segera menyelesaikan,” paparnya.

Upaya penyelesaian aset pemkab Jember yang dimanfaatkan masyarakat ini sebisa mungkin segera dilakukan. Karena dengan begitu, keberhasilan Pemkab Jember dalam pensertifikasian aset-aset daerah yang sudah diakui KPK dengan ditandai diterimakannya penghargaan kepada Bupati Jember dalam acara Road to Hari Anti Korupsi di Gedung Negara Grahadi, pada 1 Desember 2022 lalu, tidak menjadi kontradiktif dengan kondisi di lapangan.

Penyegeraan penyelesaian aset daerah yang sudah dikuasai masyarakat ini sangat penting, agar ada kepastian hukum dan perlindungan. Masyarakatpun akan lebih tenang, tidak merasa menempati lahan yang bermasalah.

Apalagi penguasaan lahan milik daerah ini sudah berlangsung sejak Pemkab Jember belum menerima pelepasan dari PTP 27 (PTPN X) tahun 1986. “Jadi sudah 37 tahun yang lalu. Banyak masyarakat yang dalam riwayatnya sudah menguasai lahan tersebut sebelum tahun 1986,” terangnya.

Untuk diketahui, lahan milik Pemkab Jember yang dimanfaatkan oleh masyarakat berada di 11 lokasi. Lahan tersebut tersebar di beberapa desa dan kelurahan. (john)

Lokasi tanah yang diklaim warga:

– Kelurahan Tegal Besar, No Erp No. 1713, luas 6000, dikuasai 24 KK

– Kelurahan Tegal Besar, No Eig No. 3900, luas 14830, dikuasai 11 KK

– Kelurahan Tegal, No RvO No 5197, luas 7596, dikuasai 49 KK

– Kelurahan Sumbersari, Eig No 3474, luas 10170, dikuasai 15 KK

– Kelurahan Kebonsari, RvO No Verp 2226, luas 9165, dikuasai 18 KK

– Kelurahan Kebonsari, Eig No Verp 3682, luas 4000, dikuasai 18 KK

– Kelurahan Wirolegi, Eig No Verp 4105, luas 34950, dikuasai 22 KK

– Kelurahan Bintoro, Eig No Verp 4430, luas 4017, dikuasai 12 KK

– Kelurahan Jember Kidul, Eig No Verp 117 , luas 18050, dikuasai 30 KK

– Kelurahan Sempusari, Eig No Verp 3181, luas 10160, dikuasai 3 KK

– Kelurahan Kaliwates, RvO No 3556 , luas 5000, dikuasai 30 KK.

Loading

Pos terkait