Bebas Zona Merah, 99,83% Wilayah Jember Masuk Zona Hijau

20210511 102831 e1620705320972
Didampingi Wabup Jember, MB Firjaun Barlaman dan Sekdakab Mirfano, Bupati Jember, Hendy Siswanto, memimpin Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, diikuti seluruh Camat dan Kades/Lurah di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (07/05/2021).

Jember.LONTARNEWS.COM. Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, hingga tanggal 3 Mei 2021 dari seluruh RT di Kabupaten Jember, tinggal 24 RT yang masih tercatat sebagai zona kuning. Sedang selebihnya sebanyak 14.527 RT, dinyatakan bebas dari zona merah.

Secara umum seluruh wilayah Jember yang sudah masuk zona hijau mencapai 99,83% atau 14.485 RT, sisanya, 0,17% zona kuning. Dari update data sampai dengan tanggal 4 Mei 2021 terdapat 6.938 kasus aktif dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 6.428 orang, meninggal 474 orang dan suspek 15 orang.

Bacaan Lainnya

Terhadap keadaan yang cukup melegakan ini, Bupati Jember, Hendy Siswanto, tetap meminta masyarakat agar tidak lengah, dan menganggap remeh Covid-19. Bupati juga menginstruksikan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Jember untuk tidak melakukan mudik.

Seluruh pegawai diwajibkan melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari dengan tepat waktu setelah libur hari Raya Idul Fitri 1442 H. Sedang bagi Satgas Covid-19, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, diintruksikan agar melakukan pengecekan secara masif di lapangan.

Ini dimaksudkan, untuk mengetahui sekaligus mencegah terjadinya kerumunan masyarakat. “Menjaga dan mengatur lalu lintas orang di pusat-pusat keramaian, seperti perbelanjaan, mall, pasar dan stasiun,” jelas Bupati Hendy pada rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, yang diikuti seluruh Camat dan Kades/Lurah di Pendopo Wahya Wibawagraha, Jumat (07/05/2021).

Mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri, ditegaskan bupati , masih boleh dilaksanakan selagi belum ada aturan yang melarangnya. Hanya saja, untuk pelaksanaannya harus tetap dengan protocol kesehatan yang ketat.

Bupati juga mengimbau, untuk pelaksanaan shalat idul fitri, agar ada petugas khusus yang mengatur jarak antar jamaah dan mengawasi protokol Covid-19. Pelaksanaan sholat ied ini harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

“Kalau konsisten memandu masyarakat menuju kehidupan normal, maka kehidupan sosial, kegiatan ekonomi dan membangun peradaban baru yang lebih baik, bisa berjalan seperti yang diharapkan bersama,” ujarnya.

Khusus bagi masyarakat di luar daerah, bupati minta untuk tidak memaksakan diri mudik ke Jember. ”Pendatang akan kita ambil dan masukkan ke karantina yang ada di desa, 5×24 jam,” tegas Bupati Hendy.(dna)

Loading

Pos terkait