Disiplin Melaksanakan Protokol Covid-19 atau Ditindak

IMG 20200825 165126 e1598349675714
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, menyematkan tanda tugas kepada anggota Satgas Covid-19 dari unsur TNI
IMG 20200825 165126
Bupati Jember, dr. Faida, MMR, menyematkan tanda tugas kepada anggota Satgas Covid-19 dari unsur TNI

Jember.LONTARNEWS.COM. Masyarakat harus mengerti dan memahami, bahwa penanganan pandemi Covid-19, saat ini harus tidak lagi hanya sebatas imbauan. Sesuai instruksi presiden untuk mempercepat kondisi pulih dari wabah virus corona, penerapan protokol kesehatan di masyarakat, juga akan diikuti dengan penindakan.

“Kami kerahkan tim satgas gabungan untuk penindakan disiplin protokol Covid-19 di Jember,” ungkap Bupati Jember, dr. Faida, MMR., saat apel siaga pencanangan pelaksanaan intruksi Presiden Joko Widodo di Pendopi Wahya Wibawagraha, Senin (24/08/2020).

Sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jember akan menindaklanjutinya dengan Peraturan Bupati (Perbup). “Sesuai inpres tersebut, kami tindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Covid-19, dengan sanksi,” terang Bupati Faida.

Ada tiga sasaran kelompok yang akan menerima penindakan dari penerapan perbup ini. Mulai dari perseorangan, tempat usaha, dan tempat umum yang ada penanggung jawab pengelolaan atau tempat-tempat yang memungkinkan untuk berkerumunnya orang.

“Kewajiban bermasker tentu saja bagi seluruh orang tanpa terkecuali. Selama ini, imbauan dan pembagian masker sudah dilakukan dengan sangat massif. Waktunya untuk mengajak masyarakat berdisiplin lebih, dan bagi yang tidak mengikuti peraturan, saatnya ditegakkan,” ulasnya.

Dicontohkan, ketika seseorang ke pasar dan tidak memakai masker, maka orang itu tidak boleh masuk ke pasar. Pun dengan tempat usaha, juga diwajibkan seluruh karyawan dan pengunjungnya menggunakan masker.

Mereka harus menyiapkan sarana cuci tangan, jaga jarak, dan memastikan peraturan tersebut terlaksana dengan baik. Di tempat umum, jika ditemukan ada pihak yang melanggar aturan pencegahan Covid-19, maka penanggung jawab tempat tersebut akan menerima sanksi.

Sanksi diberlakukan mulai dari teguran tertulis, yang dalam tiga hari harus ditindaklanjuti. Di tempat usaha, jika ditemukan ada pengunjung tidak bermasker diizinkan masuk, maka yang ditegur adalah pengelola tempat usaha itu.

Teguran tertulis itu dapat diberikan sampai tiga kali. Apabila sudah tiga kali, maka akan dilakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha itu selama tujuh hari, untuk mendapatkan penataran tentang protokol Covid-19 dan memastikan kepatuhan penerapannya.

“Penindakan akan dilakukan setiap hari, untuk tempat usaha sesuai jam operasional,”  jelas Bupati Faida, didampingi Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, dan Dandim 0824 Letkol Inf. La Ode M. Nurdin.

Meski ada penindakan tegas, bupati menegaskan tidak ada sanksi denda uang. Ini karena Pemkab Jember lebih menginginkan Jember aman dari Covid-19 dan seluruh masyarakat sadar menggunakan masker. (*)

Loading