Meski Sudah Level 2, Masyarakat Harus Tetap Patuhi Prokes, Sebab Covid-19 Masih Saja Mengintai

20210908 060941 e1631056468881
Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyerahkan bantuan sosial di Ponpes Raudlatul Shabab, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Selasa (07/09/2021).

Jember.LONTARNEWS.COM. Meski saat ini Jember sudah dalam level 2, namun tidak berarti semuanya sudah bebas sebebas bebasnya. Masih perlu disiplin dalam menjalankan aktifitas keseharian, utamanya dalam menaati protokol kesehatan.

“Kita harus tetap menggunakan masker untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” imbau Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat berkunjung di Ponpes Raudatul Shabab, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Selasa (07/09/2021).

Bacaan Lainnya

Penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Jember dari level 3 menjadi level 2, patutlah disyukuri masyarakat. Karena dengan penurunan level ini, banyak kelonggaran yang didapat dalam melakukan aktifitas keseharian.

“Alhamdulillah kabupaten Jember sudah menempati PPKM level 2. Artinya, kerjasama semua elemen masyarakat di kabupaten Jember cukup baik,” ungkap Bupati Hendy.

Namun begitu, satu hal yang patut menjadi perhatian, meski PPKM level kedua memberikan sejumlah kelonggaran, tapi masyarakat tetap tidak boleh lengah, harus patuh menjalankan protokol kesehatan. Sebab jika menganggap sepele, bisa saja kondisi yang sudah mulai membaik, mendadak berubah menjadi sebaliknya.

Sebagaimana juga dipesankan Presiden Joko Widodo, agar masyarakat tidak euforia berlebihan terkait pandemi Covid-19. Sebab meski bisa dikendalikan, virus ini tidak mungkin akan hilang sepenuhnya.

Karena itu masyarakat harus sadar, bahwa Covid-19 selalu mengintai. Sekali lengah, kasus terkonfirmasi positif bisa saja naik lagi.

Sementara seperti diketahui, terjadinya perubahan kondisi Jember dari PPKM level 3 menjadi level 2, menyusul keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan Kabupaten Jember turun levelnya menjadi PPKM level 2 Covid-19.

Pada poin ketiga belas dari inmendagri dijelaskan, bahwa gubernur, bupati dan walikota agar mempercepat proses penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Juga harus melakukan sinkronisasi bansos yang bersumber dari pusat dan APBD.(dna).

Loading

Pos terkait