Meski Tetap Dibatasi dan Diawasi, Kegiatan dengan Melibatkan Sejumlah Orang Mulai Dilonggarkan

protokol kesehatan pada pertemuan 9 e1593908213167
Sebelum memasuki ruang kegiatan peserta pelatihan yang digelar PT An Namiroh Travelindo Haji dan Umroh, di Hotel Aston Jember, terlebih dahulu harus menjalani protokol kesehatan, Sabtu (04/07/2020).
protokol kesehatan pada pertemuan 9
Sebelum memasuki ruang kegiatan peserta pelatihan yang digelar PT An Namiroh Travelindo Haji dan Umroh, di Hotel Aston Jember, terlebih dahulu harus menjalani protokol kesehatan, Sabtu (04/07/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM. Pemberlakuan larangan berkerumun atau gelar kegiatan dengan melibatkan sejumlah orang, mulai diperbolehkan. Hanya saja untuk menggelar kegiatan dengan mengundang sejumlah orang ini, pihak penyelenggara harus mengajukan ijin terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember.

Dari pemberitahuan ini, Gugus Tugas akan mengeluarkan rekomendasi. “Apabila ingin mengadakan kegiatan, maka harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kegiatan,” terang Gatot Triyono, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember.

Apabila sudah memperoleh surat rekomendasi, kegiatan boleh digelar dengan pengawasan petugas dari gugus tugas Covid-19. “Ada petugas gabungan sebagai pengawas Covid-19,” ungkap Gatot.

Namun, meski memperbolehkan ada penyelenggaraan kegiatan, gugus tugas tetap membatasi dalam mengeluarkan rekomendasi. Seperti kegiatan yang melibatkan peserta dengan jumlah yang sangat banyak tidak bakal mendapatkan surat rekomendasi.

“Apabila pesertanya banyak, maka belum diperbolehkan. Seperti pernikahan,” imbuh Gatot ditemui saat melakukan pengawasan.

Khusus untuk pernikahan, gugus tugas masih menyusun protokolnya. Pernikahan berkaitan banyaknya vendor, mulai dari katering dan lain lain. “Harus sesuai standar semua,” terangnya.

Oelonggaran ketentuan untuk menggelar kegiatan dengan melibatkan sejumlah orang ini dibuka, karena situasi di Jember saat ini dinilai sudah cukup memungkinkan. Hanya saja pemberian kelonggaran untuk menggelar kegiatan ini harus diikuti dengan keharusan mematuhi rangkaian protokol kesehatan yang ditetapkan

Seperti kegiatan yang digelar PT An Namiroh Travelindo Haji dan Umroh di Hotel Aston Jember, pada hari Sabtu, 04 Juli 2020. Sebelum menggelar kegiatan, penyelenggara terlebih dahulu harus mengajukan surat kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember guna mendapatkan rekomendasi.

Sebelum acara dimulai, Gugus Tugas akan mengirimkan petugas pengawas untuk memastikan apakah pihak penyeleggara dan hotel sudah menjalankan protokol kesehatan. Seperti cek suhu sebelum masuk ruangan, cuci tangan, menggunakan masker.

“Selama pelaksanaan kegiatan diawasi, mulai dari masuknya peserta, tempat duduk, mau makan, dan lain-lain,” papar Gatot.

Terkait kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston, menurut Gatot sudah sesuai protokol kesehatan. Kegiatan tersebut menyediakan wastafel saat memasuki ruang pelatihan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan handsanitizer. Pesertanya juga menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. (*)

Loading