Bupati Jember Kembali Ingatkan Pedagang, Agar Menaati Kewajibannya Membayar Retribusi

Bupati Sosialisasi Pembangunan Pasar 26 e1571924304818
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, dalam acara Sosialisasi Pembangunan Pasar, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Rabu (23/10/2019).

.

Bupati Sosialisasi Pembangunan Pasar 26
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, dalam acara Sosialisasi Pembangunan Pasar, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Rabu (23/10/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, menegaskan, agar para pedagang menaati kewajiban membayar retribusi secara rutin. Sebab, jika tidak membayar retribusi selama tiga bulan,
maka kios yang ditempati akan ditarik untuk dialihkan ke pedagang lain.

Demikian pula apabila kios tersebut sudah tidak ditempati, maka harus dikembalikan kepada pemerintah. “Bila kios tersebut disewakan, maka pemerintah akan menarik hak penggunaannya. Sebab, pedagang hanya diberi izin untuk memakai berdagang. Bukan disewakan kepada orang lain,” pesan Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, kepada para pedang dalam acara Sosialisasi Pembangunan Pasar, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Rabu (23/10/2019).

Sosialisasi pembangunan pasar ini dilakukan, karena Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan dr. Hj. Faida, MMR dan Drs. KH. Abdul Muqit Arief akan kembali melakukan revitalisasi pasar tradisional. Pada tahun ini, ada 16 pasar yang akan direvitalisasi.

Untuk sesi pertama sosialisasi ini mengundang pedagang dari lima pasar. Lebih dari seribu pedagang tersebut berasal dari Pasar Balung, Gumukmas, Patrang, Jenggawah, dan Sukowono.

Dijelaskan bupati, bahwa revitalisasi pasar merupakan program nasional dari Presiden, yaitu merevitalisasi 5.000 pasar. Di Kabupaten Jember, revitalisasi pasar rakyat ini merupakan realisasi 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati.

“Ini didanai sepenuhnya oleh APBD Kabupaten Jember. Oleh karenanya, semua pedagang yang kiosnya atau tokonya diperbaiki tidak perlu bayar urunan supaya pasarnya dibangun,” terang bupati.

Hal itu berbeda dengan retribusi pasar. Sebab, retribusi ini merupakan kewajiban para pedagang di pasar sesuai dengan peraturan daerah. Uang yang ditarik melalui retribusi ini masuk ke kas pemerintah kabupaten.

Karena didanai APBD Kabupaten Jember, Bupati menegaskan agar para pedagang menolak permintaan uang dari seseorang terkait pembangunan pasar, meski dengan dalih apapun.

“Tolak! Jangan ada yang dikasih. Kami tegaskan, tidak ada bayar membayar karena semuanya sudah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Jember,” tandasnya.

Pasar, lanjut Bupati, merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi suatu daerah. Perekonomian rakyat juga berputar di pasar. “Setiap hari begitu banyak orang pergi ke pasar, tapi pasar kita dari jaman dulu becek dan bocor,” ulasnya.

Selain merevitalisasi, program ini sekaligus menata ulang zona pedagang agar lebih rapi dan memudahkan pembeli mencari kebutuhannya.

“Insya Allah akhir tahun selesai. Semoga lancar semua, sehingga tuntas untuk urusan revitalisasi. Kecuali Pasar Tanjung, karena diperlukan beberapa tahapan,” jelasnya.

Revitalisasi yang dilaksanakan pada tahap ini merupakan awal. Sebab, pada tahun 2020 masih akan menyempurnakan pasar-pasar tersebut untuk memenuhi standar nasional pasar.

Dengan standard tersebut, pasar di Jember akan memiliki berbagai fasilitas penunjang yang memadai bagi pedagang maupun pengunjung dan pembeli.

Standar nasional pasar tersebut, masih terang Bupati, membuat pasar tradisional menjadi lebih modern. Syarat untuk memenuhi standar itu diantaranya sirkulasi udara dan pencahayaan yang bagus.

Pasar juga harus bisa diakses oleh lansia dan penyandang disabilitas. Penempatan pedagang sesuai dengan produk, tempat ibadah, serta ruang terbuka hijau. “Standar dibuat untuk diikuti,” tegasnya.

“Boleh pasarnya di desa, tapi standarnya nasional. Ini supaya bisa bersaing. Walaupun pasar rakyat, pasar kita tidak boleh menjadi pasar yang becek,” tandasnya.(*).

Loading