LONTARNEWS.COM. I. Jember – Sebanyak 67 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2020 diserahkan Bupati Jember, dr. Faida, MMR, kepada satuan kerja di dua kabupaten, yakni Jember dan Lumajang. Nilai keseluruhan, DIPA yang diserahkan sebesar Rp. 2,1 Triliun.
Ini terdiri dari 45 DIPA senilai Rp. 1,7 Triliun untuk Kabupaten Jember, dan 22 DIPA senilai Rp. 363 M untuk Kabupaten Lumajang. Selain penyerahan DIPA, juga dilakukan menandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD 2020 kuasa pengguna anggaran (KPA) di dua kabupaten.
Penandatangan pakta integritas ini dilakukan bersama pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember. Pakta integritas dibuat untuk menjaga agar DIPA dipakai dengan baik untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak untuk kepentingan pribadi ataupun lainnya,” tegas Bupati Faida dalam acara penyerahan DIPA TA 2020 di Ruang Tamyaloka Pendopo Wahya Wibawagraha, Kamis (05/12 2019).
Dikatakan bupati, sesuai keinginan Presiden Jokowi, proses-proses pelelangan harus dilakukan lebih awal. Karena itu untuk DIPA 2020, dilakukan di akhir tahun ini.
Sehingga sejak awal tahun 2020 kegiatan pembangunan sudah bisa berjalan dengan lancar dan penyerapan anggaran bisa lebih awal. Pesan presiden itu lanjut bupati, disampaikan kepada 67 satuan kerja penerima DIPA, karena menjadi amanat untuk menjalankan pembangunan.
“Bahwa kita harus bergerak bersama-sama. Kita awalkan persiapannya di tahun 2020, sehingga 2020 awal kegiatan sudah bergerak bersama-sama pula,” jelasnya.
Dari nilai anggaran Rp. 1,7 Triliun di Kabupaten Jember, bupati menjelaskan, untuk Dana Desa sebesar Rp. 400 Miliar lebih. Karena dana desa setiap tahun memang meningkat, termasuk dana di Kabupaten Jember.
Kita harus mengawal bersama-sama, karena mengelola anggaran besar tentu ada risiko besar. Dengan semangat integritas tegak lurus satuan kerja, DIPA akan tersalur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (*).