LONTARNEWS.COM. I. Jember – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jember kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, masih Wabup menjelaskan, lima raperda ini masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan. Utamanya dalam rangka melaksanakan amanah dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.
“Serta mengakomodir aspirasi masyarakat Kabupaten Jember,” ungkap Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Jember, Penyampaikan Nota Pengantar Lima Raperda, Selasa (12/11/2019).
Dalam sidang itu, wabup merinci lima raperda yang meliputi; pertama, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandhalungan Jember. Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Keempat, Rapeda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Serta Kelima, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Raperda-raperda tersebut, lanjut wabup, telah masuk dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 24 tahun 2018 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pendirian Perumdam Tirta Pandhalungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pun demikian dengan penyertaan modal pada PDP Kahyangan, Pemerintah Kabupaten Jember menyertakan dana sebesar Rp. 5,8 miliar.
Sementara untuk tiga perda yang mengatur perubahan perda sebelumnya, wabup menjelaskan, perubahan tersebut dilatarbelakangi beberapa alasan. Pertama, adanya pencabutan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut yang disebabkan adanya kebijakan pemerintah untuk tidak memungut biaya atau retribusi atas pelayanan tertentu, dan/atau beralihnya kewenangan pemungutan retribusi dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi maupun pusat.
Kedua, adanya penyesuaian tarif retribusi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini, serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, mengatur beberapa jenis pungutan retribusi tertentu yang merupakan hasil pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi maupun karena adanya penambahan objek retribusi baru, sehingga dapat menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah.
Mengakhiri pidatonya, wabup menyampaikan harapan Pemerintah Kabupaten Jember agar mendapatkan apresiasi yang positif terhadap maksud, tujuan, dan urgensitas lima raperda tersebut.(*)