LONTARNEWS.COM. I. Jember – Ada dua program dari Pemerintah Kabupaten Jember yang penyalurannya dilakukan bersamaan dengan penyerahan Rastrada dan Pemenuhan Hak Sipil Anak. Dua program tersebut yakni, Pesantren Terang dan Pesantren Sehat.
Keduanya merupakan program pemberian bantuan sarana dan prasarana untuk pesantren. Penyaluran kedua program tersebut, hari Kamis, 25 Oktober 2019, lalu dilakukan di Ponpes Muta’alimin Jalan Mangun Sarkoro, Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu. “Kebetulan di pesantren ini ada bantuan MCK, semoga bermanfaat untuk santri, untuk membiasakan perilaku sehat, yang termasuk program Pesantren Sehat,” kata Wakil Bupati Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief.
Sedang untuk program Pesantren Terang, kata Wabup, diberikan dalam bentuk penerangan jalan umum (PJU). Program pemerintah ini juga dilengkapi dengan perbaikan jalan menuju ke lokasi pondok pesantren.
“Harus diaspal atau dipaving, dan listriknya juga harus sampai, sehingga nanti juga bisa dipasang PJU,” jelas wabup.
Untuk bantuan Rastrada pada kegiatan yang berlangsung di Ponpes Muta’alimin, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu itu, diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Dari Kecamatan Ambulu yang menerima bantuan sebanyak 724 keluarga dan dari Kecamatan Wuluhan, sebanyak 49 keluarga.
“Pemerintah Kabupaten Jember turun tangan untuk membantu yang tidak mendapatkan bantuan dari pusat dan propinsi. Sekarang ini diberikan sekaligus satu kuintal untuk jangka waktu satu tahun kepada para sepuh,” ujarnya.
Pemerintah pusat hingga provinsi, tandas Wabup, memberikan perhatian kepada para lansia dengan program yang berbeda-beda. Bantuan yang diberikan Pemkab Jember berupa satu kuintal beras untuk jangka waktu satu tahun.
” Syaratnya tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Untuk lansia yang hidup sebatang kara dan sudah tidak produktif diberikan program katering,” ungkap Wabup.
Sedang untuk pembagian hak sipil anak atau KIA dan akte kelahiran, diberikan kepada 552 anak dari Kecamatan Ambulu dan Wuluhan. “Seluruh rakyat Indonesia sejak lahir hingga usia 17 tahun kurang satu hari, harus punya KIA. Juga harus punya akte kelahiran, karena sangat dibutuhkan dalam banyak pengurusan, termasuk pengurusan program untuk anak,” Wabup. (*).