LONTARNEWS.COM_Jember. Satu keinginan masyarakat Jember, khususnya guru madrasah diniyah takmiliyah, yang sejak lama diimpikan adalah adanya peraturan daerah (perda) yang bisa dijadikan sandaran dalam menjalankan tugas keseharian sebagai pengajar dan pemberi bekal pengetahuan kepada anak-anak, utamanya bidang keagamaan.
Perda yang diharapkan para guru madrasah diniyah (madin) takmiliyah tersebut sampai saat ini masih sebatas impian dan belum ada wujudnya.
“Saya selaku pimpinan DPRD Kabupaten Jember, hari ini menyosialisasikan salah satu raperda inisiatif DPRD Jember, yaitu raperda madrasah diniyah takmiliyah,” ujar Dedi Dwi Setyawan, Wakil Ketua DPRD Jember, dalam acara Sosialisasi Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, Selasa (13/06/2023).
Pembahasan terkait raperda yang ada di Kabupaten Jember, termasuk raperda guru madin takmiliyah ini, kata Deddy, sudah dipersiapkan secara khusus.
Banyak harapan yang disandarkan dari digelarnya kegiatan sosialisasi raperda kepada masyarakat. Diantaranya, berharap ada masukan dari masyarakat yang dalam sosialisasi itu sudah diberi draft raperda agar bisa dipelajari.
“Harapan dari kami DPRD Kabupaten Jember, masukan dari masyarakat nantinya bisa kita bahas bersama eksekutif dan legislatif,” terang legislator dari Fraksi NasDem itu.
Dari sosialisasi dan masukan yang diberikan masyarakat, setidaknya perda yang akan dihasilkan nanti, benar-benar sesuai harapan dan memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya bagi para guru madrasah diniyah takmiliyah.
Target yang ingin dicapai dari dibuatnya perda ini, lanjut legislator yang pada pemilu 2024 mendatang akan kembali berkompetisi di dapil Jember 7 itu, karena banyak madin takmiliyah yang masih belum terwadahi Pemkab Jember.