Sampai Oktober 2020, DP3AKB Kabupaten Jember Mencatat Terjadi 133 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Screenshot 2020 11 14 17 57 48
Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) Taman Kanak-kanak (TK) se-Kabupaten Jember di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (11/11/2020).
Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) Taman Kanak-kanak (TK) se-Kabupaten Jember di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (11/11/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM. Berdasarkan data pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, sampai bulan Oktober lalu tercatat 133 kasus kekerasan yang menimpa anak di Jember. Kasus kekerasan pada anak ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran.

Dari laporan yang diterima DP3AKB, dibanding tahun sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak pada tahun ini, mengalami peningkatan. Kenaikan itu terjadi dimungkinkan karena adanya keterbukaan informasi dan kemudahan sistem dalam melapor.

“Masyarakat semakin tahu, kemana harus melapor,” terang drg. Nur Cahyohadi, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.

Disampaikan, terhitung sejak Januari hingga Oktober kemarin, DPA3KB melalui unit Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menangani kasus itu. Penanganan kasus tersebut mulai dari pendampingan visum sampai pendampingan hukum jika diperlukan.

“Harapan kami, anak-anak tidak masuk ke dalam kondisi yang berhadapan dengan hukum,” pungkas acara deklarasi sekolah ramah anak (SRA) Taman Kanak-kanak (TK) se-Kabupaten Jember di Pendopo Wahya Wibawagraha, Rabu (11/11/2020).(*)