Beda dengan Daerah Lain, Peserta UTBK Jember Tak Perlu Mengeluarkan Biaya untuk Rapid Test

IMG 20200702 WA0213 e1593704631984

IMG 20200702 WA0213 e1593704631984

Jember.LONTARNEWS.COM. Upaya mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19), terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember. Pencegahan ini tidak hanya melalui imbauan untuk selalu menggunakan masker atau mencuci tangan saja, mobilitas masyarakat yang keluar masuk Jember pun dikenakan kewajiban untuk mengantongi surat keterangan sehat, bebas Covid-19.

Bahkan dalam rangka menyambut masa pendaftaran masuk perguruan tinggi negeri (PTN) Pemkab Jember juga memberlakukan hal yang sama bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK masuk PTN diharuskan melakukan rapid test terlebih dahulu.

Bagi peserta lokal Jember, rapid test untuk peserta UTBK difasilitasi Pemkab Jember. Sedang bagi peserta dari luar Jember, harus melalui skrining terlebih dahulu pada posko pemeriksaan kesehatan di perbatasan wilayah Jember atau di stasiun serta bandara.

Bagi peserta UTBK yang hasil rapid tesnya non reaktif, akan diberikan gelang warna kuning dan surat keterangan oleh Posko Pemeriksaan Covid-19 Kabupaten Jember. “Peserta UTBK wajib menggunakan gelang kuning itu, dan menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan Posko Pemeriksaan Covid-19 Kabupaten Jember pada saat hari pelaksanaan UTBK,” ujar dr. Faida.MMR, Bupati Jember.

IMG 20200701 WA0176
Jadual Rapid Test Gratis

Perihal pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 bagi peserta UTBK – SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di Universitas Jember ini, sudah diketahui pihak perguruan tinggi. Melalui surat tertanggal 29 Juni 2020, bernomor 500/599/416/2020, Bupati Jember menyetujui diadakannya UTBK – SBMPTN di Universitas Jember, dengan ketentuan peserta UTBK telah diperiksa rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Pemberian layanan gratis rapid test bagi peserta UTBK-SBMPTN lokal Jember ini, berbeda dengan daerah lain. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, ketentuan harus mengantongi surat bebas Covid-19 bagi peserta UTBK – SBMPTN di Surabaya, dikeluhkan para orang tua.

Orang tua mengeluh, karena selain keluarnya ketentuan itu mendadak (surat pemberitahuan Wali Kota Surabaya kepada Rektor Unair, Rektor ITS, Rektor Unesa dan Rektor UPN dikirim Kamis tanggal 2 Juli 2020), pihak Pemkot Surabaya sendiri juga tidak menyiapkan fasilitas bagi peserta UTBK – SBMPTN. Sehingga para peserta UTBK – SBMPTN terpaksa melakukan rapid test secara mandiri dengan biaya sendiri. Padahal pelaksanaan UTBK tahap pertama dilaksanakan tanggal 5 Juli 2020. (*).

Loading