LONTARNEWS.COM. I. Jember – Bupati Jember dr. Faida. MMR kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah untuk peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan memperpanjang pembelajaran di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Mei 2020 dengan Nomor 420/402/310/2020.
Pada SE tersebut disampaikan, masa pembelajaran di rumah yang sebelumnya sampai 2 Juni 2020, diperpanjang sampai 20 Juni 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah ini disertai ketentuan, peserta didik menyelesaikan ujian akhir semester.
Sedangkan bagi guru dan tenaga kependidikan mempersiapkan penilaian akhir, pengisian nilai rapot dan ijazah, kelulusan serta penerimaan peserta didik baru. Tugas yang dijalankan para guru dan tenaga pendidikan tersebut, dengan berpedoman pada SE Bupati Nomor 420/686/310/2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Ketentuan ini dilanjutkan dengan libur semester mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020 dan masuk mengawali tahun ajaran baru 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020. “Ini memperhatikan perkembangan dan penyebaran virus corona disease di Kabupaten Jember yang sampai saat ini masih dalam masa darurat,” jelas Bupati Jember dr. Faida. MMR, lewat Surat Edaran tertanggal 29 Mei 2020.(*).