Sebelum Dimulai, Pembelajaran Tatap Muka Akan Dimintakan Persetujuan Orang Tua dan Komite Sekolah Terlebih Dahulu

Screenshot 2020 11 28 11 06 21
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
Screenshot 2020 11 28 11 06 21
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

Jember.LONTARNEWS.COM. Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri  dengan Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, Dinas Pendidikan, Kabupaten Jember, akan segera membuka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka. Pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19 ini, rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2021.

“Saya terima kasih kepada pemerintah yang mengijinkan proses KBM. Namun sebelum pelaksanaan, masih perlu dapat persetujuan orang tua atau wali murid dan komite sekolah, mengingat sekarang ini masih masa pandemi,” jelas Suko Winarno, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, saat ditemui di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Soal pembelajaran tata muka ini, Suko mengaku, pihaknya telah menyusun rencana pelaksanaannya, baik teknis maupun non teknis. Salah satunya, bagaimana teknis penyelenggaraannya serta pembatasan volume rombongan belajar yang dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah murid.

“Namun belum final, masih berupa konsep yang akan diajukan kepada bupati, inshaa Alloh satu dua hari. Kalau bupati menyetujui, kita akan mengumpulkan Pengawas Bina di wilayah masing-masing dan memberikan penjelasan untuk dilanjutkan ke guru dan orang tua atau wali murid,” jelasnya

Mengenai teknis KBM di zona merah, Suko mengaku, masih menunggu petunjuk teknis diantara wilayah (kecamatan) yang masuk zona merah. Jika ada sekolah di desa atau kelurahan yang tidak memiliki resiko tinggi, maka proses KBM bisa dilaksanakan di sekolah tersebut.

“Untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jember seluruhnya sejumlah 906. Sedangkan Sekolah Tingkat Pertama Negeri (SMTP) sejumlah 94, dan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat, itu domainnya propinsi,”paparnya. (*).

Loading