UKT Mahasiswa Ditransfer ke Perguruan Tinggi Penerima Beasiswa

IMG 20190326 WA0036 e1560948222978
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edi Budi Susilo, M.Si, dalam kegiatan seleksi penerimaan beasiswa di Pendopo Wahya Wibawa Graga, (26/3/2019) lalu.
IMG 20190326 WA0036
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Dr. H. Edi Budi Susilo, M.Si, dalam kegiatan seleksi penerimaan beasiswa di Pendopo Wahya Wibawa Graga, (26/3/2019) lalu.

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memberlakukan sistem baru dalam pencairan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima beasiswa. Pencairan dana UKT untuk tahun 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, UKT ditransfer ke rekening mahasiswa bersangkutan, kini ditransfer ke oerguruan tinggi dari mahasiswa yang bersangkutan.

Dengan adanya sistem baru untuk realisasi 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati Jember ini, yang menjadikan belum adanya pencairan UKT tahun 2019. Dinas Pendidikan sendiri juga belum pernah mengumumkan pencairan.

“UKT memang belum ada pencairan untuk tahun 2019,” jelas Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2019).

Edi meminta mahasiswa penerima beasiswa untuk bersabar. Mengingat sistem baru ini memerlukan proses verifikasi ulang dari perguruan tinggi.

Pemkab Jember melalui Dinas Pendidikan telah mengirimkan surat kepada sekitar 114 Perguruan Tinggi di Jember maupun di kota-kota lain di Indonesia. Verifikasi ulang tersebut, kata Edy, dapat dilakukan setelah perguruan tinggi terkait memberi kiriman balik kepada Dinas Pendidikan.

”Jika tidak mengirim balasan, maka tidak bisa diverifikasi. Kalau mau bertanya bisa ke universitas masing-masing,” saran Edy.

Sementara, meski pencairan UKT melalui perguruan tinggi masih menunggu verifikasi, namun untuk biaya hidup yang juga diberikan kepada penerima beasiswa telah ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa. Pencairan dana itu telah dilakukan pada bulan Mei lalu sebesar Rp. 2,25 juta.

Uang ini untuk biaya hidup selama tiga bulan, yakni Januari, Pebruari, dan Maret. “Biaya hidup diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Kalau sudah lulus, ya sudah ndak berhak menerima,” jelas Edi (*).

Loading