Kartu Tani, Rekomendasi KPK untuk Melindungi Petani dalam Mendapatkan Hak-haknya

IMG 20200914 121938 e1600061601915
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, pada acara pembagian Kartu Tani di Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Sabtu (12/9/2020).
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, pada acara pembagian Kartu Tani di Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Sabtu (12/9/2020).

Jember.LONTARNEWS.COM. Kartu Tani yang dibagikan Bupati dan Wakil Bupati Jember, merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kartu Tani ini fimaksudkan untuk melindungi hak-hak petani atas fasilitas yang diberikan pemerintah.

“Kartu tani ini untuk melindungi hak-hak petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, termasuk KUR,” jelas Bupati Jember, dr. Faida. MMR, pada acara pembagian Kartu Tani di Desa Sidorejo, Kecamatan Umbulsari, Sabtu (12/9/2020).

Dengan cara seperti ini, diharapkan pendistribusian pupuk menjadi lebih tepat sasaran. “Tujuan Kartu Tani tersebut agar hak-hak petani tidak jatuh pada orang lain, dan bisa dengan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi, sehingga bisa mengurangi beban petani,” jelas bupati.

Penjelasan tentang tujuan dikeluarkannya Kartu Tani ini menurut bupati, perlu disampaikan, karena saat dilakukan pembagian Kartu Tani, banyak pertanyaan dari masyarakat, kenapa harus memakai kartu tani. Sebab itu, bupati meminta agar petani yang belum memiliki kartu tani, segera mengurus.

“Untuk orang-orang yang belum punya, kita sosialisasikan untuk segera mengurus kartu tani di Poktan, Gapoktan dan Balai Penyuluhan serta Kantor Desa setempat,” pintanya.

Untuk diketahui, pada pembagian Kartu Tani di Kecamatan Umbulsari, secara simbolis Bupati Faida membagikan 1.622 Kartu Tani. Gelar kegiatan ini dilaksanakan di lima desa di wilayah Kecamatan Umbulsari.

Desa-desa yang dikunjungi Bupati Faida tersebut antara lain, Desa Sidorejo, Umbulsari, Tanjung Sari, Tegal Wangi dan Desa Paleran. Di lima desa ini, Bupati Faida disambut petani dan masyarakat umum dengan beragam atraksi seni budaya lokal serta senam ibu-ibu lansia.(*).